Hukum Kamis, 26 Mei 2022 | 17:05

KPK Isyaratkan Menyerah Memburu Harun Masiku

Lihat Foto KPK Isyaratkan Menyerah Memburu Harun Masiku Deputi Penindakan KPK Irjen Pol Karyoto. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Jakarta -  Ada sinyal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerah mengejar buronan korupsi Harun Masiku?

Indonesia Police Watch (IPW) membaca gelagat itu dari pernyataan Deputi Penindakan KPK Irjen Pol Karyoto di Gedung Merah Putih KPK pada Sabtu, 21 Mei 2022 lalu.

Menurut Karyoto, seorang buronan atau DPO apabila ada masyarakat siapapun yang mengetahui keberadaan atau paling nggak mirip, boleh lapor pada KPK. 

"Kalau tidak percaya boleh ikut juga, tapi biaya sendiri," ujarnya saat itu. 

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyebut, pernyataan Karyoto mempersilakan masyarakat mencari Harun Masiku menggunakan biaya sendiri menunjukkan kegagalan dari lembaga anti rasuah. 

Padahal selama ini, KPK dalam melakukan operasinya seperti tangkap tangan selalu gembar gembor dan mengklaim mendapat informasi dari masyarakat. 

Dengan pernyataan tersebut, IPW kata Sugeng, menilai apa yang diungkapkan Karyoto mengisyaratkan bahwa KPK telah mengibarkan bendera putih, menyerah untuk mengejar tersangka eks caleg PDIP tersebut. 

Baca juga:

Firli Yakini Harun Masiku Tak Bisa Tidur Nyenyak

Sehingga, ke depan disarankan aparat penegak hukum lainnya, yakni Polri dan kejaksaan yang dibiayai oleh uang rakyat mampu dilibatkan langsung menangkap Harun Masiku. 

"Jadi jangan diputar balik, masyarakat harus mencari buronan KPK yang sudah dua tahun tidak dapat ditemukan dengan biaya sendiri. Kalau, memang tidak mampu, harusnya KPK secara terus terang mengatakannya dan meminta bantuan kepada institusi lainnya termasuk TNI. Ketimbang mengimbau masyarakat boleh ikut mencari tapi dengan biaya sendiri," tandasnya dalam keterangan tertulis, Kamis, 26 Mei 2022. 

Sementara itu, desakan untuk menangkap Harun Masiku masih terus disuarakan oleh elemen masyarakat. 

KPK telah menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka pemberi suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada Januari 2020. 

Wahyu sendiri telah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Vonis itu diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di tingkat banding. 

Tapi, di tingkat kasasi Mahkamah Agung memperberat hukuman Wahyu Setiawan menjadi 7 tahun penjara. 

Harun Masiku, sebagai tersangka suap agar Wahyu memudahkannya untuk melenggang ke Senayan, resmi menjadi buronan internasional terhitung sejak 30 Juli 2021. 

Hal itu dipublikasikan KPK setelah mendapat informasi dari Interpol yang telah menerbitkan red notice untuk Harun Masiku. 

Namun, hingga kini KPK tidak berhasil menangkap Harun Masiku. Diduga kuat Harun Masiku mendapat perlindungan dari pihak yang memiliki kekuatan besar terkait relasinya dengan partai besar.  []



Berita Terkait

Berita terbaru lainnya