News Senin, 03 November 2025 | 12:11

KPK Jamin Legalitas Penyidikan Kasus e-KTP di Praperadilan Paulus Tannos

Lihat Foto KPK Jamin Legalitas Penyidikan Kasus e-KTP di Praperadilan Paulus Tannos Paulus Tannos, buronan kasus megakorupsi e-KTP.

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kesiapannya untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP), Paulus Tannos, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebagai pihak termohon, KPK akan menyiapkan jawaban atas permohonan tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa seluruh proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan lembaganya telah sesuai dengan hukum.

"KPK pastikan bahwa dalam melaksanakan penegakan hukum tindak pidana korupsi, selalu berpedoman dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. KPK menjamin legalitas segala tindakan penyelidikan dan penyidikan, serta keabsahan segala alat bukti yang didapatkan," tegas Budi kepada wartawan, Senin, 3 November 2025. 

Budi juga menyatakan bahwa KPK menghormati proses hukum yang berlangsung dan meyakini hakim akan bersikap objektif serta independen.

"Kami meyakini objektivitas dan independensi hakim dalam memutus praperadilan ini nantinya. Kami juga meyakini komitmen penegakan hukum yang mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi," ujarnya.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa penegakan hukum oleh KPK tidak hanya bertujuan memberikan efek jera, tetapi juga memastikan rasa keadilan bagi masyarakat dan menjadi pembelajaran publik untuk mencegah terulangnya praktik korupsi.

Latar Belakang Kasus

Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka KPK dalam kasus korupsi e-KTP sejak 2019.

Ia, yang diketahui tinggal di Singapura dan sempat mengganti nama menjadi Tjhin Thian Po, akhirnya ditangkap di Singapura pada 17 Januari 2025 setelah gugatannya di pengadilan setempat ditolak.

Kasus ini menandai proses ekstradisi pertama antara Indonesia dan Singapura sejak penandatanganan perjanjian ekstradisi pada 2022 dan ratifikasi pada 2023.

Sebagai Direktur Utama PT Sandipala Artha Putra, Tannos telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Oktober 2021.

Meski telah ditangkap, ia belum dapat langsung dipulangkan ke Indonesia karena masih menunggu pemenuhan syarat-syarat ekstradisi.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya