Hukum Rabu, 12 Januari 2022 | 12:01

KPK Janji Telusuri Laporan Ubeidilah Badrun terhadap Anak Jokowi

Lihat Foto KPK Janji Telusuri Laporan Ubeidilah Badrun terhadap Anak Jokowi Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (foto: Humas KPK).

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya pelaporan yang mengarah pada dua anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep.

Juru bicara KPK Ali Fikri berkata, saat ini laporan yang disampaikan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubeidilah Badrun tersebut telah diterima dan akan diproses secepatnya.

Ali melanjutkan, saat ini pihaknya tengah menindaklanjuti laporan tersebut. Ia menyebut saat ini laporan sedang dalam tahap verifikasi.

“Verifikasi ini dibutuhkan untuk masuk ke dalam tahap rekomendasi, bisa dikatakan ini sebagai pintu awal apakah laporan tersebut bisa ditindaklanjuti atau tidak,” kata Fikri dalam keterangan tertulis Senin, 10 Januari 2022.

Fikri juga berjanji, KPK akan menelusuri kasus tersebut secara proaktif. Mereka juga akan segera melakukan pengumpulan informasi tambahan. Selain itu, KPK akan membuka aduan masyarakat untuk membantu penyelesaian kasus tersebut.

“Pengaduan masyarakat menjadi salah satu simpul kolaborasi KPK dengan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi,” kata dia.

Sebelumnya, aktivis 98, Ubedilah Badrun melaporkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK. Dosen UNJ ini melaporkan anak Presiden Jokowi atas dugaan korupsi dan pencucian uang.

"Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," kata Ubedilah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 10 Januari 2022. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya