Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
OTT tersebut diduga kuat berkaitan dengan praktik suap dalam proses mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.
"Mutasi dan promosi jabatan," kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, seperti mengutip catatan CNN Indonesia, Jumat, 7 November 2025.
Fitroh menyatakan bahwa untuk sementara ini, pihaknya belum dapat memberikan keterangan detail mengenai perkembangan kasus, termasuk pihak-pihak yang ditangkap serta jenis dan nilai barang bukti yang berhasil disita dalam operasi senyap tersebut.
Ia menyerahkan penjelasan lebih lanjut kepada Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para tersangka yang tertangkap tangan dalam OTT ini.
Menariknya, OTT KPK ini berlangsung di hari yang sama dengan pelantikan sejumlah pejabat di Ponorogo.
Berdasarkan pemberitaan media, pada hari ini, Bupati Sugiri Sancoko melantik 138 pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Pelantikan dilaksanakan di Pringgitan Rumah Dinas Bupati, dan ratusan pejabat tersebut menduduki posisi-posisi yang dianggap strategis.[]
Baca selengkapnya di sini.