Jakarta,- Penydik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Arief Budiman. Arief akan diperiksa terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK (tindak pidana korupsi) suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikannya, dengan tersangka HK,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Jumat (10/1/2025).
Selain Arief, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan dua saksi lainnya untuk mendalami kasus tersebut. Yakni, Ketua KPU Musi Rawas periode 2019-2024, Anasta Tias, dan sekretaris pimpinan KPU, Rahmat Setiawan Tonidaya.
Sementara itu, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan akan memenuhi panggilan penyidik pada 13 Januari. Penjadwalan ulang ini merupakan permintaan Hasto yang ingin hadir dulu dalam HUT PDIP pada 10 Januari.
“Saya sudah menerima surat panggilan dari KPK untuk hadir pada 13 Januari 2025. Pada jam 10:00 WIB. Saya nyatakan bahwa sebagai warga negara yang taat hukum, saya akan hadir memenuhi panggilan KPK tersebut,” kata Hasto, Kamis (9/1/2025).
Diketahui, Hasto saat ini terjerat dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) DPR RI dan perintangan penyidikan terkait penanganan perkara buronan Harun Masiku.[]