Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, Idianto, dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan preservasi jalan di Sumatra Utara.
Saat ini, Idianto menjabat sebagai Sekretaris Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan di Kejaksaan Agung pada Selasa, 19 Agustus 2025.
“Penyidik mendalami keterangan terkait perkara proyek pembangunan dan preservasi jalan di Sumut,” ujar Budi.
Menurutnya, keterangan Idianto akan dicocokkan dengan saksi lain. KPK juga berkoordinasi dengan Kejagung untuk memastikan aspek etik dalam pemeriksaan ini. “Ini menjadi salah satu bentuk sinergi antar-APH,” jelas Budi.
Selain Idianto, KPK telah memeriksa mantan Kepala Kejari Mandailing Natal, Muhammad Iqbal, serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Mandailing Natal, Gomgoman Haloman Simbolon.
Dalam sepekan terakhir, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap 60 saksi, termasuk PNS, mahasiswa, hingga anggota kepolisian. Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin juga dimintai keterangan.
Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumatra Utara dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.
KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni:
-
Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting
-
Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR merangkap PPK, Rasuli Efendi Siregar
-
PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, Heliyanto
-
Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG), M. Akhirun Efendi Siregar
-
Direktur PT Rona Na Mora (RN), M. Rayhan Dulasmi Pilang
Kelima tersangka kini ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Proyek yang disorot KPK meliputi preservasi dan rehabilitasi jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI dengan nilai proyek total Rp 74 miliar pada 2023–2025, serta pembangunan jalan di Satker PJN Wilayah I Sumut, antara lain Jalan Sipiongot–batas Labusel senilai Rp 96 miliar dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar.
Total nilai proyek yang terindikasi bermasalah mencapai Rp 231,8 miliar. KPK masih menelusuri proyek lain yang diduga terkait korupsi tersebut.[]