News Kamis, 20 Februari 2025 | 20:02

KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto: Suap Harun Masiku dan PAW Maria Lestari

Lihat Foto KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto: Suap Harun Masiku dan PAW Maria Lestari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RESMI menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, Kamis, 20 Februari 2025.

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice/OJ).

Penahanan ini berlaku selama 20 hari, dimulai hari ini, Kamis, 20 Februari 2025. 

Mengutip berbagai sumber, Hasto terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol.

Ia sempat ditampilkan sejenak dalam konferensi pers KPK, sebagaimana layaknya tersangka lainnya. 

Proses pemeriksaan dan penahanan Hasto hari ini diwarnai aksi demonstrasi oleh ratusan simpatisan PDIP yang memadati kantor KPK.

Beberapa kader senior PDIP, seperti Ribka Tjiptaning, Komarudin Watubun, Deddy Sitorus, dan Guntur Romli, turut hadir untuk mendampingi proses tersebut. 

Dalam menjalani proses hukum ini, Hasto didampingi oleh tim penasihat hukum PDIP yang terdiri dari Todung Mulya Lubis, Maqdir Ismail, Ronny Talapessy, Patra Zen, dan lainnya.  

Kapolda Metro Jaya, Irjan Karyoto, dan Wakapolda, Brigjen Djati Wiyoto, sempat datang ke KPK untuk memantau pengamanan selama proses pemeriksaan Hasto.  

KPK menetapkan Hasto bersama advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka pada akhir tahun lalu. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU,

Wahyu Setiawan, terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku (yang saat ini masih buron).  

Selain Harun, Hasto juga disebut mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 dari daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar), Maria Lestari. Selain kasus suap, Hasto juga dikenakan pasal perintangan penyidikan.  

Hasto disebut membocorkan informasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal 2020, yang menyasar Harun Masiku.

Ia diduga meminta Harun merendam handphone-nya dan segera melarikan diri. Selain itu, Hasto juga diduga memerintahkan anak buahnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK.  

Tak hanya itu, Hasto juga disebut mengumpulkan beberapa saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.  

Hasto sempat berupaya melepaskan diri dari status tersangka dengan mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun, usahanya kandas.  

Dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada Kamis, 13 Februari 2025, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Djuyamto, menyatakan tidak menerima permohonan Praperadilan Hasto yang mempermasalahkan penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.  

Menurut hakim, permohonan seharusnya diajukan secara terpisah. Atas dasar itu, Hasto mengajukan dua permohonan Praperadilan pada Senin, 17 Februari kemarin.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya