Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi tengah melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi dalam proses penentuan kuota haji di Indonesia.
Penelusuran ini menjadi sorotan mengingat sensitifnya pengelolaan ibadah haji yang menyangkut kepentingan umat.
“Ya benar, sedang mengusut dugaan korupsi penentuan kuota haji,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan pada Kamis, 19 Juni 2025.
Penanganan perkara ini diketahui berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke KPK sejak pertengahan 2024. Salah satu laporan menonjol datang dari kelompok Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) yang menyerahkan dokumen pengaduan resmi pada Rabu, 31 Juli 2024.
Menanggapi laporan tersebut, KPK kala itu menyatakan komitmennya untuk menelaah setiap pengaduan yang masuk secara sistematis.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyampaikan bahwa proses verifikasi awal dilakukan untuk memastikan kecukupan informasi dan bukti awal.
“Secara prinsip, bila ada laporan yang diterima oleh bagian pengaduan masyarakat, semua administrasi dan bahannya akan dilakukan penelaahan,” kata Tessa kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 1 Agustus 2024 lalu.
Namun bila ditemukan kekurangan dalam dokumen pendukung, pelapor akan diminta untuk melengkapi. Proses analisis, kata Tessa, tidak memerlukan waktu yang panjang jika kelengkapan dokumen sudah memadai.
Penyelidikan ini menjadi penting mengingat kuota haji Indonesia setiap tahunnya menyangkut ratusan ribu calon jemaah dan pengelolaannya harus terbebas dari praktik korupsi maupun intervensi tak sah.
Hingga saat ini, KPK belum merinci siapa saja pihak yang diduga terlibat atau apakah telah ditemukan indikasi kerugian negara dalam proses tersebut.[]