Hukum Kamis, 12 Oktober 2023 | 17:10

KPK: Syahrul Yasin Limpo Gunakan Uang Korupsi Bayar Cicilan Alphard dan Kartu Kredit

Lihat Foto KPK: Syahrul Yasin Limpo Gunakan Uang Korupsi Bayar Cicilan Alphard dan Kartu Kredit Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konfres pada Rabu, 11 Oktober 2023 malam. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Informasi mengagetkan diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terkait dugaan korupsi yang menyeret mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dalam keterangan pers KPK yang juga disiarkan lewat kanal YouTube KPK pada Rabu, 11 Oktober 2023 malam, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membeber sejumlah fakta.

Salah satu diantaranya, SYL menggunakan uang hasil korupsi untuk membayar cicilan mobil Alphard dan cicilan kartu kredit.

SYL dalam aksi korupsi di Kementan, melibatkan dua bawahannya, yakni Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

"Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL," kata Tanak.

Dibebernya juga, SYL secara sepihak membuat aturan berupa pungutan di lingkungan internal Kementan. Uang itu dipakai untuk kepentingan pribadinya.

BACA JUGA: Dipanggil KPK, Dokter Spesialis Tak Hadiri Pemeriksaan Kasus Korupsi Kementan

"SYL kemudian membuat kebijakan personal kaitan adanya pungutan maupun setoran di antaranya dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga intinya," jelasnya.

Dalam menjalankan kebijakannya, SYL tugaskan dua bawahannya melakukan penarikan uang dari unit eselon I dan eselon II Kementan. Keduanya diminta menyetorkan uang hingga USD 10 ribu tiap bulan.

"Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para direktur jenderal, kepala badan, hingga sekretaris di masing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai USD 4.000 sampai dengan USD 10 ribu," beber Tanak.

KPK sendiri sudah menahan Kasdi Subagyono. Sementara SYL dan Muhammad Hatta absen dalam panggilan pemeriksaan tersangka.

Mereka dijerat Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya