Hukum Senin, 03 Maret 2025 | 19:03

KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Korupsi Kredit LPEI, Kerugian Negara Rp 11,7 Triliun

Lihat Foto KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Korupsi Kredit LPEI, Kerugian Negara Rp 11,7 Triliun Gedung Merah Putih KPK. (Foto : Istimewa)

Jakarta - KPK baru saja mengungkap kasus dugaan korupsi yang melibatkan pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Potensi kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp 11,7 triliun.

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin, 3 Maret 2025, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo, menjelaskan bahwa fasilitas kredit ini diberikan kepada 11 debitur, dengan satu kasus yang sudah dikonstruksi secara detail, yaitu PT Petro Energy (PT PE).

Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk dua direktur LPEI, Dwi Wahyudi (DW) dan Arif Setiawan (AS), serta tiga orang dari PT PE, yaitu Jimmy Masrin (JM), Newin Nugroho (NN), dan Susy Mira Dewi Sugiatra (SMD).

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, KPK belum melakukan penahanan karena masih melengkapi alat bukti.

Budi mencurigai adanya benturan kepentingan antara direktur LPEI dan PT PE. Mereka diduga telah membuat kesepakatan untuk mempermudah proses pemberian kredit, meski sebenarnya tidak layak.

Selain itu, PT PE juga diduga memalsukan dokumen seperti purchase order dan invoice, serta melakukan window dressing pada laporan keuangan. Akibatnya, kerugian negara diperkirakan mencapai USD 60 juta atau sekitar Rp 900 miliar lebih.

Kasus ini pertama kali dibuka pada Maret 2024 dan meningkat ke tahap penyidikan pada 20 Februari 2025 dengan penetapan lima tersangka.

Berikut nama dan jabatan mereka:

1. Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana I LPEI.

2. Arif Setiawan, Direktur Pelaksana IV LPEI.

3. Jimmy Masrin, Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy.

4. Newin Nugroho, Direktur Utama PT Petro Energy.

5. Susy Mira Dewi Sugiarta, Direktur PT Petro Energy.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya