Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu penyelenggara negara sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Dugaan korupsi tersebut terkait penerimaan gratifikasi dalam proyek pengadaan barang dan jasa.
“Sejauh ini KPK telah menetapkan satu orang sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Senin malam, 23 Jubi 2025.
Nilai dugaan gratifikasi yang diterima tersangka disebut mencapai angka signifikan. “Sekitar belasan miliar, kurang lebih Rp 17 miliar,” ujarnya.
Namun demikian, KPK belum membuka identitas tersangka secara publik. Proses penyidikan dinyatakan masih berlangsung dan tim penyidik masih mendalami sejumlah informasi.
“Penyidik masih akan memanggil para saksi yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini. Setelah semua lengkap, KPK akan sampaikan secara utuh,” tegas Budi.
MPR: Tidak Libatkan Pimpinan
Menanggapi pengusutan KPK, Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, memastikan bahwa tidak ada unsur pimpinan MPR yang terlibat dalam kasus tersebut, baik dari periode 2019–2024 maupun 2024–2029.
“Perkara ini merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari Sekretariat, atau lebih tepatnya Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Ma’ruf Cahyono,” kata Siti di Jakarta, Sabtu, 21 Juni 2025.
Siti menegaskan bahwa MPR sebagai lembaga menghormati proses hukum yang tengah berlangsung. Ia juga menegaskan komitmen MPR dalam menjaga integritas dan transparansi kelembagaan.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan, dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Konstruksi Perkara Masih Digali
KPK hingga kini belum mempublikasikan konstruksi lengkap perkara. Namun, indikasi awal menunjukkan praktik gratifikasi terjadi dalam proses pengadaan di lingkungan Setjen MPR.
Total nilai gratifikasi yang sedang ditelusuri disebut masih bisa berkembang seiring proses pendalaman terhadap jenis-jenis pengadaan yang dilakukan.
Publik masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari KPK terkait pihak-pihak yang terlibat dan alur korupsi dalam tubuh lembaga tinggi negara tersebut.
Sementara itu, KPK menjanjikan akan menyampaikan informasi lanjutan setelah penyidikan memasuki tahap finalisasi.[]