Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengambil langkah penahanan terhadap Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan kelengkapan Rumah Jabatan Anggota (RJA) tahun anggaran 2020.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil sambil menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait perhitungan kerugian negara.
"Proses penahanan terhadap tersangka, termasuk Indra Iskandar, masih ditunda karena kami menunggu laporan resmi dari BPKP mengenai besaran kerugian keuangan negara," ujar Setyo di Jakarta, Sabtu, 8 Maret 2025.
Kasus ini melibatkan tujuh tersangka, dengan Indra Iskandar diduga berperan sebagai Pengguna Anggaran (PA).
Proyek pengadaan peralatan RJA tersebut bernilai sekitar Rp 120 miliar, dan KPK menemukan indikasi mark-up harga yang menyebabkan kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah.
Sebelumnya, pada Selasa, 30 April 2024, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di Gedung Sekretariat Jenderal DPR, termasuk ruang kerja Indra Iskandar.
Dari penggeledahan tersebut, KPK berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting dan bukti transfer uang yang diduga terkait dengan kasus ini.
Saat ini, penyidik masih mendalami setiap barang bukti yang ditemukan untuk memperkuat kasus.
KPK menegaskan bahwa langkah-langkah hukum akan segera diambil setelah hasil audit BPKP resmi diterima.[]