Hukum Kamis, 27 Januari 2022 | 12:01

KPK Ungkap Perkembangan Kasus Gibran-Kaesang

Lihat Foto KPK Ungkap Perkembangan Kasus Gibran-Kaesang Jubir KPK Ali Fikri. (Foto: Instagram)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah mengklarifikasi dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun atas laporannya terhadap dua putra Presiden Joko Widodo, yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.

"Jadi, kami memang mengonfirmasi betul ada klarifikasi tetapi sekali lagi mengenai materinya tidak bisa kami sampaikan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, dikutip Opsi, Kamis, 27 januari 2022.

Adapun laporan yang dilayangkan oleh Ubedilah terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

Ali menjelaskan, setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti oleh KPK dengan melakukan klarifikasi dan verifikasi terlebih dahulu.

Adapun pemanggilan terhadap Ubedilah pada Rabu kemarin juga untuk mengecek laporannya tersebut apakah memenuhi syarat sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Jadi, syarat-syarat itu lah yang kemudian harus dipenuhi tentunya untuk setiap pelapor tindak pidana korupsi kepada KPK dan hari ini dilakukan," ucap Ali.

Kendati demikian, ia tidak dapat menjelaskan lebih lanjut terkait materi pembicaraan antara tim pengaduan masyarakat KPK dengan Ubedilah.

"Kita tunggu perkembangan seperti apa dari verifikasi dan klarifikasi yang dilakukan oleh tim pengaduan masyarakat karena itu prosedur yang harus dilakukan," tuturnya.

Sebelumnya, Ubedilah mendatangi Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 26 januari 2022 untuk memenuhi undangan klarifikasi.

"Klarifikasi hampir 2 jam ya. Kami juga sekaligus membawa dokumen tambahan untuk memperkuat apa yang kami sampaikan," kata Ubedilah.

Namun, ia enggan membeberkan dokumen apa yang diserahkannya tersebut.

"Tentu saja ada dokumen-dokumen yang tentu basisnya data yang kami yakini sebagai data valid ya. Selebihnya KPK yang memeriksa," ucapnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya