News Selasa, 12 April 2022 | 21:04

KPU: 75 Parpol Berbadan Hukum Berhak Mendaftar sebagai Peserta Pemilu 2024

Lihat Foto KPU: 75 Parpol Berbadan Hukum Berhak Mendaftar sebagai Peserta Pemilu 2024 Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari. (Foto:Istimewa)

Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari menyebut ada tercatat 75 partai politik (parpol) berbadan hukum yang berhak untuk mendaftar sebagai parpol peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Informasi terakhir itu ada 75 partai politik berbadan hukum yang berhak mendaftar sebagai parpol peserta pemilu, namun kami akan memastikan lagi data terakhir pada April ini sebelum dimulai pendaftaran," kata Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa, 12 April 2022.

Dia mengatakan, setelah pihaknya mendapatkan nama-nama jelas mengenai partai politik yang berhak untuk menjadi peserta pemilu, maka KPU akan mengundang beberapa partai secara berkala untuk melakukan sosialisasi.

"Sosialisasi kira-kira bagaimana tahapan kegiatan proses pendaftaran parpol. Begitu pula akan kami undang tim IT (informasi dan teknologi) atau tim Sipol (sistem informasi partai politik) dari masing-masing parpol sebagaimana yang kita praktikkan pada 2017," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, dia memaparkan bahwa pendaftaran parpol pada Pemilu 2024 akan berlangsung pada 1 Agustus-14 Desember 2022. 

Penuturan dia, pihaknya sudah mempersiapkan program peraturan KPU tentang pendaftaran parpol, kemudian instrumen yang akan digunakan.

"Kami sudah berkomunikasi dengan Kementerian Hukum dan HAM. Nanti kami minta informasi paling mutakhir pada bulan ini tentang apa saja dan berapa parpol berbadan hukum yang bisa berpartisipasi sebagai peserta Pemilu 2024," tuturnya.

Terkait dengan persiapan pemilu dan DPR yang mulai mendekati masa reses, dia mengatakan bahwa sangat memungkinkan untuk membahas persiapan pemilu pada masa reses, termasuk membahas tahapan dan anggaran.

"Sebagaimana dalam hasil ratas (rapat terbatas), Pak Presiden beberapa waktu lalu merespons dan menyampaikan komunikasi kepada KPU bahwa sangat dimungkinkan di masa reses apabila diperlukan hal-hal atau pembicaraan-pembicaraan untuk menuntaskan persiapan tahapan Pemilu 2024," kata dia.

Lebih lanjut, sambungnya, pada Rabu, 13 April 2022 nanti, KPU akan melakukan rapat dengar pendapat dengan DPR dan diharapkan dapat menyepakati Peraturan KPU tentang Tahapan Pemilu 2024.

Dia mengungkapkan bahwa KPU sudah mendapat dukungan dari pimpinan DPR, terutama Badan Anggaran dan Komisi II DPR RI tentang adanya dukungan anggaran.

"KPU sudah mengajukan anggaran dalam kelembagaan sekitar Rp86 triliun, kemudian sudah dirasionalisasi menjadi sekitar Rp76 triliun. Masih bisa kami hitung lagi, mana yang mendesak, dan perlu dibiayai," ucap Hasyim.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya