News Selasa, 05 Juli 2022 | 18:07

KPU: Dalam Rancangan PKPU, Kami Tidak Masukkan Klausul yang Berkaitan dengan DOB

Lihat Foto KPU: Dalam Rancangan PKPU, Kami Tidak Masukkan Klausul yang Berkaitan dengan DOB Logo KPU (Foto: Istimewa)

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku belum memasukkan daerah otonomi baru (DOB) dalam Rancangan Peraturan KPU (PKPU) Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik yang akan dibawa ke rapat dengar pendapat di DPR RI pada Kamis, 7 Juli 2022 mendatang.

"Dalam rancangan PKPU kami tidak memasukkan klausul yang berkaitan dengan daerah otonomi baru (DOB) karena KPU adalah pelaksana undang-undang," kata Komisioner KPU Idham Holik, Selasa 5 Juli 2022.

Hal itu, lanjutnya, karena dalam Undang-undang Pemilu, daerah yang tertera masih dalam jumlah 34 provinsi, sedangkan 3 daerah otonomi baru atau 3 provinsi baru di Papua belum masuk dalam UU Nomor 7/2017.

"Dalam lampiran 1, 2, 3, dan 4 tertera 34 provinsi, kecuali undang-undang tersebut telah direvisi, khususnya lampiran 1, 2, 3, dan 4. Kami masih menggunakan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017," ujarnya.

Dia mengatakan revisi UU atau Perppu untuk UU Pemilu diperlukan guna mengatur penyelenggaraan pemilihan di DOB Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

Rancangan Undang-Undang atau pun Perppu nantinya menjadi landasan aturan penataan daerah pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu 2024 dan aturan pelaksanaan pemilu DPRD provinsi baru.

"Penyelenggaraan pemilu itu salah satu prinsipnya adalah prinsip berkepastian hukum," tuturnya.

Menurut KPU, jika daerah otonomi baru dapat diikutsertakan dalam Pemilu 2024, maka perlu ada revisi Undang-Undang atau Perppu yang sudah diterbitkan sebelum tahapan pencalonan DPD RI.

"Itu sebenarnya dapat dilihat pada PKPU Nomor 3 Tahun 2022, bicara tentang penyelenggaraan pemilu tentunya ada masa pencalonan. Ada 11 tahapan dan salah satunya tahapan pencalonan, tahapan pencalonan untuk pemilihan anggota DPD RI itu rentangnya 6 Desember 2022-25 November 2023," kata dia.

KPU akan menunggu undangan pemerintah dan DPR RI jika ingin membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau merevisi undang-undang untuk Undang-undang Pemilu.

"Nanti kami tunggu surat dari pemerintah atau undangan dari DPR dan pemerintah berkaitan dengan hal tersebut," ucap Idham.[] (ANTARA)

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya