Jakarta -Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih tetap atau DPT untuk Pemilu 2024.
Rapat pleno yang dipimpin Ketua KPU Hasyim Asy`ari digelar di gedung KPU RI, Menteng Jakarta Pusat, pada Minggu, 2 Juli 2023.
"Rapat pleno dalam rangka rekapitulasi penetapan daftar pemilih tetap Pemilu 2024 dinyatakan dibuka," kata Hasyim saat membuka rapat pleno dilansir dari kanal YouTube Kompas TV.
Menurut Hasyim, yang berwenang menetapkan DPT untuk Pemilu 2024 mendatang, yakni KPU di tingkat Kabupaten dan Kota.
BACA JUGA: DPT Pemilu 2024 di Siantar Simalungun Ditetapkan
Sementara itu, pemilih yang berada di luar negeri didata oleh PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri). Hal tersebut sudah dilaksanakan sejak tanggal 20-21 Juni yang lalu.
"Kewenangan untuk menetapkan daftar pemilih tetap menurut Undang-undang Pemilu itu adalah kewenangan KPU Kabupaten Kota, dan untuk di luar negeri PPLN," ujarnya.
Setelahnya, data tersebut dihimpun KPU di tingkat provinsi dan kemudian direkapitulasi secara nasional di kantor KPU pusat hari ini.
"Rekapitulasi secara berjenjang oleh KPU provinsi di provinsi masing-masing dan kemudian tingkat nasional kami laksanakan," katanya.
Rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 hari ini dihadiri unsur pemerintah, hingga peserta pemilu.
Turut hadir perwakilan Kemendagri, Kemenlu, Kemenkumham, Kemenag, DPR, Bawaslu dan TNI-Polri. []