News Selasa, 03 September 2024 | 12:09

KPU: Hari Pertama Perpanjangan Pendaftaran Calon Kepala Daerah Belum Ada yang Mendaftar

Lihat Foto KPU: Hari Pertama Perpanjangan Pendaftaran Calon Kepala Daerah Belum Ada yang Mendaftar Logo KPU (Foto: Istimewa)

Jakarta - Meski sudah disosialisasikan terkait perpanjangan pendaftaran bakal calon kepala daerah yang hanya memiliki calon tunggal pada Pilkada 2024, belum ada satu pun yang mendaftarkan diri.

Ketua Divisi Teknis KPU RI">KPU RI, Idham Holik mengatakan sosialisasi sudah dilakukan mulai dari tanggal 31 Agustus hingga 1 September 2024 kemarin.

"Di hari pertama perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah belum ada yang mendaftar," ucap Idham di Jakarta, Selasa, 3 September 2024.

Ia menjelaskan, perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah paling lama berlangsung selama tiga hari kerja. Pada Pilkada 2024 ini, KPU membuka pendaftaran dari tanggal 2-4 September 2024.

Bila hingga batas akhir pendaftaran tidak juga ada yang mendaftar, sambungnya, maka proses atau tahapan Pilkada 2024 akan dilanjutkan meski hanya terdapat calon tunggal.

"Sesuai Pasal 54 C ayat 1 huruf a undang-undang nomor 10 tahun 2016, yang menyatakan setelah dilakukan penundaan dan sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran, hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon yang mendaftar, dan berdasarkan hasil penelitian pasangan calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat," ucap Idhan Holik.

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebanyak 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota akan menyelenggarakan Pilkada serentak pada November 2024 mendatang.

Pada pesta demokrasi tahun ini, pasangan calon di 42 kabupaten dan 5 kota akan berhadapan dengan kotak kosong, mengingat daerah-daerah itu hanya memiliki pasangan calon tunggal.

Sementara, pasangan calon tunggal tingkat provinsi hanya ada di Papua Barat.

Oleh sebab itu, KPU RI berencana membuka kembali pendaftaran pasangan calon di wilayah tersebut.

Demikian disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat, 30 Agustus 2024.

"Calon tunggal tingkat provinsi itu hanya di Papua Barat. Berdasarkan Pasal 135 PKPU Nomor 10 Tahun 2024, tidak hanya untuk kasus Papua Barat ya, kasus di 42 kabupaten dan 5 kota atau 48 calon tunggal ini mereka akan memperpanjang masa pendaftaran," kata Idham.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa KPU akan melakukan sosialisasi terkait pasangan calon tunggal tersebut.

Kemudian, pendaftaran pun akan dibuka kembali selama tiga hari setelah sosialisasi dilakukan.

"Akan dilakukan terlebih dulu masa sosialisasi, selama 3 hari yaitu 30, 31 Agustus, dan 1 September, mulai tanggal 2, 3, 4 September selama 3 hari," tuturnya.

"KPU provinsi kabupaten kota yang di mana ada calon tunggal dan masih tersisa partai politik yang belum bisa mengajukan paslon-nya, maka dipersilakan untuk melakukan pendaftaran parpol yang dimaksud sesuai dengan ketentuan PKPU nomor 10 tahun 2024," ucap Idham menambahkan.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya