Hukum Selasa, 11 April 2023 | 14:04

KPU Menang di Pengadilan Banding, Putusan PN Jakpus Dibatalkan

Lihat Foto KPU Menang di Pengadilan Banding, Putusan PN Jakpus Dibatalkan Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta saat membacakan putusan, Sabtu, 11 April 2023. (Foto: Tangkapan Layar)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akhirnya membatalkan putusan PN Jakarta Pusat yang diantaranya menunda Pemilu 2024.

Putusan tersebut disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Selasa, 11 April 2023.

Majelis hakim yang membacakan putusan adalah Sugeng Riyono, Subachran Hardi Mulyono dan Haris Munandar.

KPU selaku pemohon banding dan Partai Prima tidak hadir dalam sidang yang digelar sejak pukul 10:00 WIB.

Ketua Majelis Hakim Sugeng Riyono dalam putusannya mengatakan, pengadilan tingkat banding tidak sepakat dengan pengadilan tingkat pertama, bahwa telah terjadi kekosongan hukum perihal gugatan dengan perkara a quo, yakni di luar substansi yang telah diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. 

"Oleh karena itu putusan pengadilan tingkat pertama yang mengadili perkara a quo harus dibatalkan," tukasnya. 

BACA JUGA: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Bacakan Putusan Banding KPU atas Putusan PN Jakpus

Kemudian, menimbang oleh karena peradilan umum cq PN Jakpus dinyatakan tidak berwenang secara kompetensi absolut mengadili perkara a quo, maka eksepsi tergugat tentang gugatan kabur dan materi pokok perkaranya tidak perlu dipertimbangkan lagi dan harus dinyatakan, gugatan selain dan selebihnya dinyatakan tidak dapat diterima.

"Menerima permohonan banding pembanding/semula tergugat, membatalkan putusan PN Jakpus nomor Pdt.G/2022/PT.Jkt.Pst tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut," katanya. 

Selanjutnya, mengabulkan eksepsi tergugat, menyatakan peradilan umum cq PN Jakpus tidak berwenang secara kompetensi absolut untuk mengadili perkara a quo. Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya