News Rabu, 25 September 2024 | 12:09

KPU Persilakan Pendukung Kota Kosong Kampanye di Pilkada 2024

Lihat Foto KPU Persilakan Pendukung Kota Kosong Kampanye di Pilkada 2024 Anggota KPU RI, Idham Holik. (Foto:Istimewa)

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersilakan pemilih mengampanyekan dan mendukung kotak kosong pada kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Anggota KPU RI, Idham Holik menuturkan pelaksanaan kampanye kotak kosong tidak berbeda dengan daerah yang tak memiliki pasangan calon kepala daerah tunggal.

"Kampanye di daerah Pilkada dengan satu pasangan calon itu pada dasarnya sama dengan pelaksanaan kampanye di daerah dengan Pilkada non-satu pasangan calon," kata Idham di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa, 24 September 2024.

Ia menjelaskan, diperbolehkannya pendukung kotak kosong berkampanye adalah bukti KPU bersikap proporsional terhadap pilihan politik masyarakat.

"Memang ada perbedaan di mana ada pihak-pihak yang diperbolehkan melakukan kampanye yang berbeda. Kami sebagai penyelenggara pemilu berkenaan dengan Pilkada satu pasangan calon dalam konteks sosialisasi dan pendidikan pemilih serta diseminasi informasi berkenaan dengan Pilkada, kami harus proporsional," ujarnya.

Selain itu, sambungnya, KPU juga menjamin hak asasi masyarakat dalam menentukan sikap politiknya, termasuk mendukung atau mencoblos kotak kosong.

"Masyarakat kami jamin memiliki kebebasan untuk memilih sesuai dengan intensi politik mereka masing-masing," tuturnya.

Kendati demikian, dia mengingatkan pendukung kotak kosong untuk menaati aturan berkampanye, salah satunya tidak berkampanye saat hari tenang dan hari pencoblosan.

"Kami akan larang apa pun itu bentuknya kalau sudah mengarah kegiatan ke kampanye akan kami karang," kata dia.

Lebih lanjut, dia yakin bahwa Bawaslu akan melakukan hal serupa, yaitu melarang adanya kampanye di hari tenang dan hari pencoblosan.

"Maka, kami akan larang dan kami yakin rekan-rekan kami Bawaslu juga akan melakukan pengawasan aktif berkenaan dengan hal ini," ucap Idham.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya