Jakarta, Supernews - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik mengimbau semua pihak mematuhi aturan kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang mulai dilakukan pada Rabu, 25 September 2024.
"Kami telah sampaikan kepada semua pihak terutama tim pasangan calon (paslon) mengenai regulasi teknis kampanye, kami yakin kepada tim paslon beserta relawan terdaftar dapat mematuhi aturan-aturan kampanye yang diberlakukan untuk Pilkada Serentak 2024," kata Idham di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa, 24 September 2024.
Diketahui, pelaksanaan kampanye Pilkada Serentak 2024 akan berlangsung selama 60 hari, mulai dari 25 September hingga 23 November 2024 mendatang.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Bawaslu akan melakukan penindakan sesuai kewenangan atributif yang diatur dalam undang-undang untuk pihak tertentu yang mencoba melanggar aturan kampanye.
Oleh sebab itu, dia mengajak seluruh pihak mematuhi aturan pelaksanaan kampanye yang merupakan representasi atau cermin dari peradaban demokrasi Indonesia.
"Saya percaya masyarakat Indonesia atau paslon seluruhnya memiliki komitmen yang baik untuk meningkatkan kualitas demokrasi elektoral dengan cara mematuhi aturan kampanye," ucap Idham.[]