News Sabtu, 02 Maret 2024 | 15:03

KPU Tegaskan Pilkada Serentak Tetap Berjalan 27 November 2024

Lihat Foto KPU Tegaskan Pilkada Serentak Tetap Berjalan 27 November 2024 Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik. (Foto: Istimewa)

Jakarta - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menegaskan bahwa kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 tetap berjalan sesuai jadwal, yakni pada 27 November 2024.

Idham mengungkapkan, hingga saat ini belum ada perubahan dalam Pasal 201 ayat 8 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

"Sampai saat ini Pasal 201 ayat 8 UU Nomor 10 Tahun 2016 belum ada perubahannya," katanya di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 1 Maret 2024.

Diketahui, Pasal 201 ayat 8 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 berbunyi, "Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024".

Tak hanya itu, ia mengatakan bahwa KPU juga telah menerbitkan Peraturan KPU nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan serentak nasional di mana pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 pada Rabu, 27 November 2024.

"Jadi, demikian sudah kami tetapkan sesuai dengan norma yang berlaku," ujarnya.

Sebagai penyelenggara pemilu, lanjutnya, KPU patuh terhadap perintah undang-undang. Ia menjelaskan, kebijakan yang diterbitkan KPU tidak akan melampaui ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Sampai saat ini Pasal 201 ayat 8 UU 10 Tahun 2016 masih berlaku," ucap Idham.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya