Jakarta - KPU RI mengumumkan daftar calon sementara (DCS) anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten kota untuk Pemilu 2024, Sabtu, 19 Agustus 2023.
DCS ini memuat nomor urut partai politik, nama parpol, tanda gambar parpol, nomor urut calon, foto diri terbaru calon, nama lengkap calon, jenis kelamin, dan kabupaten/kota tempat tinggal calon.
Sedangkan DCS anggota DPD memuat nomor calon, nama lengkap calon yang disusun berdasarkan abjad, pas foto diri terbaru calon, jenis kelamin, dan kabupaten/kota tempat tinggal calon.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, dan PKPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Peraturan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD, KPU akan mengumumkan DCS Anggota DPR dan DPD untuk Pemilu Serentak 2024 kepada publik pada tanggal 19 – 23 Agustus 2023.
Sebagai informasi, pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) oleh parpol peserta pemilu sudah berlangsung sejak 1-14 Mei 2023. Proses pencalonan legislatif ini adalah pintu awal mewujudkan lembaga legislatif.
BACA JUGA: Dana Rp 1 Triliun Hasil Kejahatan Mengalir ke Parpol, DPR: Efeknya Luar Biasa!
Sedangkan, pendaftaran bakal calon anggota DPD sudah dimulai pada 6 Desember 2022 lalu.
Partisipasi masyarakat dalam Pemilu Serentak 2024 sangat penting bagi masa depan bangsa Indonesia.
Dengan mengetahui rekam jejak caleg yang akan dipilih sebagai wakil rakyat, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam bersikap, cerdas dalam memilih wakilnya.
Oleh karena itu, pada 19-28 Agustus 2023 KPU memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan masukan dan tanggapannya terhadap DCS tersebut.
Informasi terkait DCS, akan diumumkan di laman resmi KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, media massa nasional/lokal, dan media elektronik.
Masyarakat dapat melihat nama-nama caleg yang berkontestasi di daerah pemilihan (Dapil) mereka untuk Pemilu Serentak 2024.
Berdasarkan Data Pencalonan Anggota DPR Pemilu Serentak Tahun 2024, ada sebanyak 12 parpol yang dapat memenuhi 100 persen dari jumlah kursi pada setiap dapil, yakni PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Buruh, PKS, Partai PAN, Partai Demokrat, PSI, Perindo, dan PPP.
Idham Holik selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI mengatakan, masyarakat dapat mengakses DCS anggota DPR dan DPD untuk Pemilu Serentak 2024 melalui website https://infopemilu.kpu.go.id/. []