Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis pengumuman nomor 12/PL.01.1-Pu/05/2022 tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD.
Putusan yang ditandatangani oleh Ketua KPU Hasyim Asy`ari pada 18 November itu mencatat sebanyak 5 partai politik yang tidak lolos.
Lima partai itu yakni, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Republik, Partai Republiku Indonesia, serta Partai Keadilan dan Persatuan (PKP).
Sebelumnya kelima partai itu mengajukan gugatan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas putusan pertama KPU yang menyebut kelimanya tak memenuhi syarat.
Namun, setelah diberikan kesempatan untuk memperbaiki, KPU menyatakan kelimanya tetap tidak memenuhi syarat.
"Status: tidak memenuhi syarat," demikian bunyi Pengumuman KPU RI tersebut, seperti mengutip laman resmi KPU, Senin, 21 November 2022.
KPU juga sebelumnya telah memberikan kesempatan bagi lima parpol itu untuk melakukan perbaikan dokumen mereka melalui Sipol pada 7 November 2022.
Partai politik tersebut diberi waktu selama 1x24 jam untuk mengunggah dokumen perbaikan.
Langkah itu dilakukan KPU lantaran kelima partai itu sempat memenangkan gugatan di Bawaslu.[]