Daerah Selasa, 02 Mei 2023 | 17:05

KPUD Makassar Peringatkan Parpol Agar Penuhi 30 Persen Kuota Caleg Perempuan

Lihat Foto KPUD Makassar Peringatkan Parpol Agar Penuhi 30 Persen Kuota Caleg Perempuan KPUD Kota Makassar. (Foto: Opsi/Rio)
Editor: Rio Anthony

Makassar - KPU Makassar meminta partai memperhatikan syarat wajib pemenuhan persentase 30 persen perempuan di tiap Dapil pada pengajuan calon anggota DPRD Kota Makassar.

Dengan jumlah alokasi kursi di semua Dapil di Makassar yang berkisar 9 hingga 11 kursi, berarti tiap partai mengajukan minimal tiga orang perempuan sebagai bakal Caleg di tiap Dapilnya.

Hal ini didasari perhitungan, bahwa jika hasil hitungan 30 persen menghasilkan angka pecahan, berarti pecahan yang di bawah 0,5 akan dibulatkan ke bawah, sementara 0,5 ke atas dibulatkan ke atas.

Selain itu dalam penyunan daftar Caleg, untuk memperhatikan aturan yang mengharuskan nama calon perempuan berada di antara nama Caleg laki-laki.

Maksimal tiap tiga nama caleg laki-laki, ada satu nama Caleg perempuan.

Sementara itu, sampai saat ini belum ada konfirmasi dari partai politik untuk datang membawa dokumen fisik ke kantor KPU Kota Makassar.

Komunikasi dengan parpol masih intens terkait konsultasi penggunaan Silon dan penyiapan berkas dokumen persyaratan. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya