Oleh: Direktur Eksekutif Indonesia Police Monitoring, Ferdinand Hutahaean
Hari ini Bahar Smith direncanakan dan dijadwalkan akan diperiksa di Polda Jawa Barat atas dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Bahar saat ceramah.
Ujaran kebencian yang diproses oleh Polda Jabar kali ini kami dengar tidak ada ada kaitannya dengan pejabat tertentu apalagi dikaitkan dengan Kasad Jend Dudung atau dengan Presiden Jokowi.
Ini murni proses hukum atas ujaran kebencian ditengah masyarakat yang membuat masyarakat resah.
Atas jadwal pemeriksaan ini, seperti biasa kemudian banyak pihak membangun opini bahwa seolah Islam dibenci, dizolimi, ulama dikriminalisasi.
Padahal menurut kami tidak sama sekali. Hukum Negara kita tidak memgatur perbedaan bagi siapapun, apakah perbedaan atas garis turunan atau etnis tertentu atau agama tertentu.
Semua sama dihadapan hukum, maka ulama atau pendeta sekalipun jika melakukan perbuatan pidana maka harus diproses hukum.
Tidak ada alasan karena si A garis turunan si B atau si A etnis tertentu maka bebas melakukan perbuatan pidana atau kejahatan. Hukum kita mengatur semua warga negara sama dihadapan hukum.
Maka atas itu, Indonesia Police Monitoring menyatakan dukungan kepada Polri untuk melanjutkan proses hukum terhadap Bahar Smith hingga tuntas.
Terlebih kasus ini sudah dinaikkan ke tahap penyidikan artinya alat bukti sudah cukup dan ditambah keterangan saksi serta ahli.
Maka menurut kami, tidak ada alasan untuk tidak menetapkan Bahar Smith sebagai tersangka hari ini bahkan kami menyarankan kepada Polri khususnya penyidik Polda Jabar agar menahan Bahar Smith setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Ini menjadi sangat penting melihat belakangan ini Bahar Smith tampak bersikap makin arogan dan tidak terlihat ingin menciptakan kedamaian tapi justru arogan kepada institusi negara.
Maka tersangka dan ditahan bagi kami adalah salah satu cara untuk menghentikan kegaduhan ini.
Kami juga menyarankan kepada Polri agar tidak ragu untuk bertindak tegas. Jangan takut dengan opini-opini negatif yang dibangun oleh pihak-pihak tertentu bahwa seolah Polisi dan Pemerintah mengkrinalisasi ulama.
Kalau perlu yang membangun opini tersebut juga dipanggil dan diperiksa karena pernyataan tersebut bentuk fitnah kepada institusi Polri dan kepada pemerintah.
Kami Indonesia Police Monitoring akan mendukung kepolisian menegakkan hukum yang berkeadilan. []