Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Maman Imanul Haq, menilai usulan penggunaan zakat untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hanya akan memicu polemik baru.
Menurutnya, para pemangku kepentingan seharusnya lebih fokus menyempurnakan pengelolaan program MBG yang masih memiliki banyak kekurangan.
“Setelah lebih dari sepekan berjalan, Program MBG masih memiliki kekurangan baik dari variasi menu maupun keseimbangan gizi setiap sajian. Semua pemangku kepentingan seharusnya fokus menyempurnakan pelaksanaan program ini, bukan justru memicu polemik baru seperti mengusulkan penggunaan zakat untuk MBG. Tidak ada landasan syar’i maupun sosiologisnya untuk itu,” ujar Maman Imanul Haq, Jumat, 17 Januari 2025.
Usulan penggunaan dana zakat untuk MBG sebelumnya disampaikan Ketua DPD RI, Sutan B Najamudin, dengan tujuan meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Namun, Maman menegaskan bahwa dana zakat memiliki aturan penggunaan yang sangat ketat sesuai syariat Islam.
“Dana zakat diperuntukkan bagi delapan asnaf (golongan) yang telah ditentukan, yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, orang yang terlilit utang, budak yang ingin memerdekakan diri, ibnu sabil, dan fisabilillah. Ketentuan ini juga dikuatkan oleh UU Nomor 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat. Jadi, tidak bisa digunakan sembarangan,” tegas Maman.
Ia menjelaskan bahwa penggunaan dana zakat sebaiknya tetap fokus pada pemberdayaan kelompok penerima zakat agar mereka dapat bertransformasi menjadi muzakki (pemberi zakat) di masa depan.
Dana zakat, menurutnya, tidak boleh digunakan untuk program yang bersifat umum dan melibatkan masyarakat di luar kategori penerima zakat.
Lebih lanjut, Maman menekankan bahwa Program MBG sudah memiliki anggaran sendiri yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pemerintah telah mengalokasikan Rp71 triliun untuk program ini, sehingga tidak perlu melibatkan dana zakat.
“APBN adalah sumber pembiayaan yang lebih tepat untuk program-program yang bersifat umum dan menyasar masyarakat luas, termasuk program kesehatan dan peningkatan gizi. Jadi, tidak perlu menggunakan dana zakat,” tutupnya.[]