Medan - Seorang pria di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatra Utara, berinisial AS (35), diringkus petugas kepolisian atas kasus tindak pidana persetubuhan (rudapaksa) terhadap anak di bawah umur secara berlanjut.
Korban berinisial AZP (14) yang tak lain adalah anak tiri dari tersangka, melahirkan akibat perbuatan bejat ayah tirinya itu.
Kepala Polres Tapanuli Utara, AKBP Ronald Sipayung mengungkapkan kronologi peristiwa memilukan yang dialami korban.
"Pertama sekali dimulai sekitar Mei 2021 pukul 14.00 WIB, di salah satu kamar milik mertua pelaku di Taput. Saat itu, pelaku menyuruh korban untuk menggosok punggungnya, kemudian menarik korban ke salah satu kamar dan memaksa korban untuk melakukan persetubuhan," ujar Ronald Sipayung didampingi Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait dan Kasat Reskrim, AKP Kristo Tamba, Rabu, 15 Juni 2022.
Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, kata Ronald, pelaku AS kemudian mengancam korban untuk tidak memberitahukan perbuatannya kepada siapa pun.
Ancaman yang dialami korban, memuluskan aksi bejat tersangka hingga mengulang perbuatannya pada Juni 2021 sekitar pukul 10.00 WIB.
"Saat istri dan mertua pelaku sedang pergi ibadah Minggu, kemudian pelaku kembali melakukan persetubuhan lagi di tempat yang sama, satu jam kemudian," katanya.
Selanjutnya, kata Ronald, pada Desember 2021, kondisi korban yang sudah mulai mual-mual diketahui ibu korban, lalu ibunya dan pelaku membawa korban berobat ke rumah sakit untuk diperiksa.
"Setelah diperiksa dokter, diketahui korban telah hamil 7 bulan," ujarnya.
Kemudian, ibu korban menanyai putrinya tentang siapa yang menghamilinya, namun karena takut akan ancaman ayah tirinya, korban hanya terdiam hingga pasrah diungsikan oleh orang tuanya untuk tinggal di kos-kosan di wilayah Balige, Toba.
Saat diungsikan ke Kabupaten Toba, sambung Ronald, tersangka AS berpura-pura baik dan menghantarkan uang Rp 200 ribu setiap minggunya untuk kebutuhan korban di tempat kos, lalu memaksa korban untuk bersetubuh.
Tindakan kekerasan seksual yang dialami korban berlanjut di awal Januari 2022 sekitar pukul 13.00 WIB, di tempat kosnya.
"Di akhir Januari 2022, sekira pukul 13.00 WIB, di awal Februari 2022, sekira pukul 13.00 WIB, serta di hari Minggu 27 Februari 2022 sekira pukul 11.00 WIB, korban kembali dipaksa meladeni nafsu bejat ayah tirinya di kamar kos korban di Balige," jelasnya.
Saat itu, tambahnya, korban sudah mulai merasa mulas pertanda akan melahirkan, namun tetap dipaksa meladeni nafsu setan ayah tirinya, hingga pada sekira pukul 19.00 WIB, korban menghubungi pelaku untuk dijemput karena sudah mengalami pecah ketuban.
"Lalu tersangka datang dan membawa korban ke RSU Tarutung. Namun dalam perjalanan, korban telah melahirkan, dan mendapatkan bantuan seorang bidan untuk memotong tali pusar bayinya," ungkapnya.
Pada 27 Mei 2022 sekitar pukul 15.00, korban meninggalkan rumah orang tuanya dengan hanya membawa pakaian yang melekat di badannya.
Pada 28 Mei 2022, korban yang berhasil menghubungi ayah kandungnya melalui bantuan seorang warga, hingga akhirnya dijemput ayah kandungnya dan membawanya.
Ronald menambahkan, tersangka AS dinilai melanggar Pasal 76d Jo Pasal 81 Ayat 1, 2 dan 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Sesuai UU Perlindungan Anak, pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun, dan kemungkinan akan ditambah sepertiga dari total hukuman atas perannya selaku orang tua yang seharusnya mengayomi korban," tutupnya.[]