Jakarta - Aparat kepolisian Polda Metro Jaya membeberkan kronologi tertangkapnya Velline Chu atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Biduan berinisial VU ini, ditangkap di kediamannya bersama sang suami, BH.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan dalam konferensi pers di Polres Metro Jaksel, pada Senin siang, 10 Januari 2022, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan atas laporan masyarakat.
Zulpan mengatakan, penangkapan pasangan suami istri itu berawal dari laporan warga yang curiga kerap terjadi penyalahgunaan narkoba di rumah Velline Chu dan suaminya, di kawasan Jatisampurna, Kota Bekasi.
Laporan pada Sabtu malam, 8 Januari 2022 sekitar pukul 22.00 WIB itu, akhirnya ditindaklanjuti oleh petugas dari Tim Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan.
Dari hasil pendalaman laporan tersebut, penyidik menemukan adanya pemesanan narkoba jenis sabu oleh Velline Chu. Sementara suami sang biduan, BH, adalah orang yang mengambil pesanan sabu tersebut.
Penyidik kemudian melakukan penangkapan terhadap Velline Chu dan suaminya, BH. Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan sejumlah barang bukti dan menyitanya.
Barang bukti tersebut antara lain, satu klip sabu dengan berat bruto 0,08 gram, pipet kaca dengan sabu bekas pakai seberat 2,78 gram, bong kaca, bong plastik, serta handphone.
Dari hasil tes urine, Velline Chu dan BH terbukti positif mengonsumsi narkoba jenis sabu. Selain itu, dalam pemeriksaan keduanya juga mengaku telah mengonsumsi barang haram tersebut.
Baca juga: Foto: Velline Chu, Penyanyi Dangdut Ratu Begal Tersandung Narkoba
Baca juga: Velline Chu Si Ratu Begal, Penyanyi Dangdut Inisial VU Tersandung Narkoba
Usai melakukan pemeriksaan dan pendalaman kasus, polisi kemudian menetapkan status tersangka kepada BH dan Velline Chu. []