Dairi - Sebanyak 34 warga yang menolak kehadiran PT Gruti di Kabupaten Dairi, Sumatra Utara, ditangkap polisi pada Rabu, 12 November 2025.
Kronologis penangkapan disampaikan Rohani Manalu dari YDPK pada Kamis, 13 November 2025.
Disebutkan, penangkapan dimulai sekitar pukul 07.15 WIB, terhadap Pangihutan Sijabat yang juga Ketua Pejuang Tani bersama Alam.
Penangkapan aktivis warga Dusun Hite Hoting, Desa Parbuluan VI, Kecamatan Parbuluan itu terjadi sepulang mengantar anaknya ke SD Parbuluan Sihotang.
Pangihutan ditangkap sekitar 100 meter dari SD Parbuluan Sihotang. Dia diadang enam orang.
Dua orang turun dari mobil L300 dengan nomor polisi BK 138, dua orang dari mobil Rush Silver nomor polisi BK 1357, dan dua orang berbaju honorer PNS turun dari sepeda motor.
Dua orang yang turun dari mobil L300 langsung memiting kepala dan tangan Pangihutan, sementara 4 orang lainya mengawasi proses tersebut.
Salah seorang warga, Armin Matondang yang melihat kejadian ini bergegas menolong Pangihutan.
Bersamaan dengan upaya Armin Matondang menolong Pangihutan, salah satu orang yang menangkap Pangihutan mengeluarkan pistol dan menembakkan ke atas, yang lain menenteng senjata laras panjang membentak Armani “hu tandai ho da!” (ku tandai kau ya).
Armin pun mundur tidak jadi menolong Pangihutan.
Setelah itu enam orang yang menangkap Pangihutan bergegas meninggalkan tempat kejadian dengan membawa Pangihutan di dalam mobil L300.
Satu orang yang berbaju honorer PNS membawa sepeda motor Pangihutan Sijabat, yakni motor Jupiter warna biru.
Warga yang melihat kejadian penangkapan Pangihutan kemudian memberitahukan kepada warga yang lain.
Begitu mendengar kabar tersebut, masyarakat Desa Parbuluan VI langsung pergi ke arah Sumbul, ibu kota Kecamatan Parbuluan untuk memastikan keberadaan Pangihutan.
Namun mereka tidak menemukan mobil yang membawa Pangihutan.
Warga menduga Pangihutan dibawa ke Polres Dairi sehingga langsung menuju ke Sidikalang, ibu kota Dairi.
Sesampainya warga di Polres, polisi mengkonfirmasi bahwa Pangihutan dalam keadaan sehat dan baik.
Warga yang hadir meminta waktu untuk dapat bertemu dengan Pangihutan tapi tidak diperbolehkan pihak Polres.
Warga bertahan di Polres, para perempuan berbaris di barisan depan. Sempat terjadi dorongan-dorongan antara warga dengan pihak kepolisian.
Kemudian terjadi keributan yang dipicu oleh lemparan batu yang tidak tahu dari mana arahnya.
Beberapa laki-laki dan perempuan ditarik ke dalam halaman Polres Dairi. Warga pun dihalau oleh anggota Polres Dairi agar menjauh dari gerbang kantor mereka.
Sekitar pukul 9.50 WIB dengan bertindak represif polisi menghalang-halangi warga menunggu di seberang jalan depan Polres.
Tindakan polisi tersebut mengakibatkan keributan dengan masyarakat. Pada pukul 13.04 WIB, diinformasikan sebanyak 34 orang yang hingga saat ini ditahan di Polres Dairi.
Adapun diantaranya 2 orang staf Yayasan Petrasa, 32 warga Desa Parbuluan VI terdiri dari 4 perempuan dan 28 laki-laki.
Pangihutan dan 33 orang lainnya adalah pejuang lingkungan yang mempertahankan ruang hidup mereka.
Sekitar 10 anak sungai yang merupakan sumber air untuk kebutuhan hidup, dan kebutuhan pertanian warga Desa Parbuluan VI dan Sileuh-leuh saat ini telah kering.
Perusahaan PT. Gunung Raya Utama Timber Industries (Gruti) menutup dengan cara menimbun anak-anak sungai ini.
Sumur-sumur warga juga sudah mulai kering. Inilah yang diperjuangkan warga.
Berbagai upaya telah dilakukan masyarakat, sejak tahun 2020 warga telah beraudiensi 10 kali ke Kantor Bupati Dairi, dan ke Kantor DPRD Kabupaten Dairi, tapi tidak ada respons yang dapat menghentikan perusakan lingkungan hidup warga. []