News Selasa, 08 Februari 2022 | 11:02

KSP Bantah Isu Pemerintah Sengaja Perketat PPKM Jelang Ramadan

Lihat Foto KSP Bantah Isu Pemerintah Sengaja Perketat PPKM Jelang Ramadan Ilustrasi umat Islam laksanakan salat dengan protokol kesehatan jaga jarak. (Foto: Opsi/Eka Musriang)

Jakarta - Kantor Staf Presiden (KSP) mewanti-wanti masyarakat jangan sampai terpengaruh isu pemerintah sengaja memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jelang bulan Ramadan dan Idulfitri.

Tenaga Ahli Utama KSP Rumadi Akhmad menyebutkan, pernyataan-pernyataan tersebut tendensius. Dia menekankan, isu miring tersebut sama sekali tidak membantu pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19.

"Masyarakat tidak perlu terpengaruh dengan pernyataan beberapa orang yang mengaitkan pengetatan ini sengaja dilakukan karena menjelang perayaan Isra` Mi`raj, bulan Ramadan, Idulfitri, dan sebagainya," kata Rumadi dalam keterangan tertulis, dikutip Opsi di Jakarta, Selasa, 8 Februari 2022.

Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) itu menyampaikan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2022 diterbitkan sebagai panduan beribadah pada masa PPKM. Aturan itu diterbitkan bersamaan dengan peningkatan kasus Covid-19 secara nasional.

Dia menjelaskan, umat masih diperbolehkan beribadah di tempat ibadah dengan mengindahkan protokol kesehatan ketat. Rumadi mencontohkan, rumah ibadah di daerah PPKM level 3 boleh menyelenggarakan ibadah dengan jumlah jemaah maksimal 50 persen dari kapasitas.

Dia pun mengajak masyarakat untuk mendukung upaya pemerintah menangani pandemi Covid-19. Rumadi meminta umat beragama untuk taat pada protokol kesehatan yang berlaku di tempat ibadah.

"Di tengah situasi penambahan angka positivity rate yang terus melaju, umat beragama sebagaimana selama ini sudah dilakukan, perlu ikut menginjak `rem` dalam pengelolaan tempat ibadah," ujarnya. 

Sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan aturan baru menyoal protokol kesehatan di rumah ibadah, menyusul peningkatan jumlah kasus Covid-19 akibat penyebaran varian Omicron.

Beberapa ketentuan baru yang diterapkan adalah membuat jarak antarjemaah 1 meter, membatasi khotbah maksimal 15 menit, memakai masker, dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Jumlah jemaah juga dibatasi sesuai level PPKM di daerah masing-masing. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya