Jakarta - Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani mengatakan langkah implementatif terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), akan segera dilakukan.
"Beberapa hal akan menjadi perhatian untuk segera ditindaklanjuti menyusul pengesahan UU TPKS," kata Jaleswari dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 12 Mei 2022.
Langkah implementatif yang akan dilakukan di antaranya proses pembentukan aturan turunan UU TPKS yang meliputi 4 PP dan 4 Perpres, sosialisasi UU TPKS, penguatan kapasitas aparat penegak hukum dalam menjalankan hukum acara sebagaimana diatur dalam UU TPKS, serta langkah-langkah strategis dan implementatif lainnya.
Dia menekankan, selesainya rangkaian tahapan pembentukan UU TPKS merupakan bukti nyata atas kontribusi dan keberhasilan seluruh pihak mulai dari DPR, pemerintah, akademisi, masyarakat sipil, dan pemangku kepentingan lainnya untuk berupaya mewujudkan Indonesia yang aman dari bahaya tindak pidana kekerasan seksual.
Menurut Jaleswari, dalam proses ke depannya, pemerintah akan selalu menyambut baik keterlibatan masyarakat luas untuk bersama-sama mendukung tahapan lanjutan setelah disahkannya UU TPKS tersebut.[]