News Rabu, 06 Juli 2022 | 14:07

KSP Klaim Minyak Goreng Curah Kemasan Permudah Proses Distribusi ke Tangan Konsumen

Lihat Foto KSP Klaim Minyak Goreng Curah Kemasan Permudah Proses Distribusi ke Tangan Konsumen Ilustrasi - Minyak goreng curah. (foto: ist).

Jakarta - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Edy Priyono mengatakan minyak goreng curah kemasan akan mempermudah proses distribusi ke berbagai daerah sehingga dapat menjaga harga ke tangan konsumen sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp 14 ribu per liter. 

"Dengan dikemas maka distribusi minyak goreng curah akan lebih cepat, praktis, dan bisa menjangkau daerah-daerah yang sulit. Selain itu, juga untuk menjaga kualitasnya," kata Edy di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 6 Juli 2022.

Dia berpendapat, selama ini distribusi minyak goreng curah kerap terkendala dengan persoalan teknis distribusi seperti keterbatasan mobil tangki pengangkut, hingga masalah tangki penampung di kalangan pedagang. 

Hal itu membuat ketersediaan dan harga minyak goreng curah sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp 14 ribu per liter sulit diterapkan. 

Untuk memastikan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng curah kemasan sesuai dengan HET, pemerintah menaikkan rasio angka pengali ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan bahan baku minyak goreng menjadi tujuh kali lipat dari kewajiban pasar domestik (DMO) untuk produsen. 

Contohnya, jika bisa menyalurkan minyak goreng curah dengan harga Rp 14 ribu per liter sebanyak 1.000 ton, maka produsen tersebut diperbolehkan melakukan ekspor tujuh kali lipat dari 1.000 ton. 

Skema tersebut juga menjadi upaya untuk mendongkrak harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit, yang sebelumnya anjlok dan dikeluhkan oleh petani.

"Perubahan rasio satu banding lima menjadi satu banding tujuh ini juga untuk mempercepat ekspor CPO. Sebab, imbas dari larangan ekspor beberapa waktu lalu membuat pasokan CPO menumpuk dan memenuhi tangki-tangki produsen. Kondisi ini membuat sawit petani tidak terserap dan harga menjadi turun," ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, pemerintah juga melanjutkan mekanisme Flash Out (FO) untuk percepatan penyaluran ekspor CPO. Mekanisme ini, diterapkan kepada eksportir yang tidak tergabung dalam program Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah). 

"Pengusaha yang tidak tergabung dalam Simirah bisa melakukan ekspor namun harus membayar biaya tambahan sebesar 200 dolar AS per ton kepada pemerintah," tuturnya.

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada Rabu ini, 6 Juli 2022 akan meluncurkan minyak goreng curah kemasan. 

Peluncuran minyak goreng curah yang diberi nama "Minyakita" tersebut, untuk menjaga harga minyak goreng curah sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).[] (ANTARA)

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya