Jakarta - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) RI Wandy Tuturoong mengatakan Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) dapat langsung bekerja setelah dilantik Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Wandy menyampaikan, setelah resmi dilantik, Kepala dan Wakil Otorita IKN serta tim di dalamnya akan langsung terlibat dalam berbagai aturan turunan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN Nusantara.
Baca juga: Dhony Rahajoe, Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara
"Jika aturan-aturan turunan sudah selesai, baru kemudian Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita bisa bekerja secara operasional. Ini mengacu UU IKN pasal 5, yakni Otorita IKN berhak untuk menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, dan melaksanakan kegiatan, baik persiapan, pembangunan sampai pemindahan ibu kota negara," kata Wandy dalam siaran pers di Jakarta, Kamis, 10 Maret 2022.
Dia menjelaskan, mengenai tahapan dan rancangan IKN, semuanya sudah dibuat dan akan diturunkan dalam bentuk Perpres, terutama tentang Rencana Induk, yang di dalamnya memuat semua rencana dan prioritas IKN.
Baca juga: Kepala Otorita IKN Nusantara Bambang Susantono Setingkat Menteri
Wandy menambahkan, dalam melaksanakan persiapan, pembangunan dan pemindahan ibu kota negara, Otorita IKN diberi kewenangan untuk mengeluarkan perizinan investasi, kemudahan berusaha, dan pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan, sebagaimana diatur dalam pasal 12 UU No 3/2022 tentang Ibu Kota Negara.
"Kewenangan ini, secara lebih rinci akan diatur bersama-sama dengan tugas Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN dalam Perpres yang terkait dengan struktur dan kewenangan Otorita IKN," kata Wandy. []