News Kamis, 10 Februari 2022 | 11:02

KSP: Pengetatan PPKM Tak Berkaitan dengan Momentum Keagamaan

Lihat Foto KSP: Pengetatan PPKM Tak Berkaitan dengan Momentum Keagamaan Ilustrasi umat Islam laksanakan salat dengan protokol kesehatan jaga jarak. (Foto: Opsi/Eka Musriang)

Jakarta - Kantor Staf Presiden (KSP) menegaskan pengetatan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tidak berkaitan dengan momentum keagamaan, melainkan mengacu pada data, kajian pakar, dan penilaian situasi pandemi di masing-masing daerah.

Tenaga Ahli Utama KSP Abraham Wirotomo menjelaskan, indikator yang digunakan dalam penentuan level PPKM setiap daerah mengacu pada rekomendasi pakar dan Badan PBB mengenai Kesehatan Dunia (WHO), seperti angka kasus, angka testing (pengujian), tracing (pelacakan), bed occupancy rate (keterisian tempat tidur), vaksin, dan lain-lain.

Dia juga membantah isu yang menyebutkan level PPKM pasti akan dinaikkan menjelang bulan Ramadan.

"Jadi sungguh tidak benar mengaitkan pengetatan level PPKM dengan momentum perayaan agama tertentu," ujar Abraham dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, 10 Februari 2022.

Abraham memastikan pemerintah sangat transparan mengenai data dan kajian dalam menentukan level PPKM. Hasil penilaian situasi Covid-19 setiap kabupaten dan kota, kata dia, dapat dilihat dan diverifikasi pada situs resmi www.vaksin.kemkes.go.id.

"Di situ ada semua datanya," kata Abraham.

Ia meminta pada masyarakat untuk tidak termakan isu-isu miring yang mengkaitkan level PPKM dengan kegiatan keagamaan.

"Sekarang adalah momentum kita untuk bersatu dan bergotong royong menghadapi gelombang Omicron," katanya.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperpanjang PPKM dengan penyesuaian level guna mengantisipasi lonjakan penyebaran Covid-19 varian Omicron.

"Sebagai bentuk antisipasi kebijakan, Menteri Dalam Negeri telah memperpanjang dan memperbarui level PPKM untuk wilayah Jawa-Bali melalui diterbitkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya