News Minggu, 27 Februari 2022 | 15:02

KSP: Presiden Jokowi Perintahkan Bayar Biaya Perawatan Pasien Covid-19 Rp 25 T

Lihat Foto KSP: Presiden Jokowi Perintahkan Bayar Biaya Perawatan Pasien Covid-19 Rp 25 T Presiden Joko Widodo atau Jokowi berpidato di Istana Kepresidenan Bogor. (foto: Tangkapan Layar/YouTube Sekretariat Presiden).

Jakarta - Kantor Staf Presiden (KSP) menyatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah memerintahkan jajarannya agar biaya perawatan pasien Covid-19 sebesar Rp 25,1 triliun segera dibayarkan ke rumah sakit.

Presiden Jokowi meminta agar biaya perawatan Covid-19 sebesar Rp 25,1 triliun bisa segera dibayarkan kepada rumah sakit yang telah melayani masyarakat. KSP akan mengawal proses ini dan menjamin keterbukaan terhadap masukan dan kritik penerima klaim untuk biaya pasien,” kata Tenaga Ahli Utama KSP dr Noch T Mallisa dalam siaran persnya di Jakarta, Minggu, 27 Februari 2022.

Baca juga: Menkes Janji Bayar Tunggakan Penanganan Covid-19 Rp 25 Triliun

Mallisa menyampaikan KSP akan memastikan rumah sakit tetap memberikan pelayanan dengan baik dan tidak terbebani dengan tunggakan klaim.

Di samping itu, Mallisa juga mendorong pihak rumah sakit untuk terus proaktif meningkatkan koordinasi dan komunikasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan BPJS Kesehatan untuk melengkapi data dan memenuhi syarat pelunasan klaim.

Baca juga: Kemenkes Ungkap Penyebab Rekor Tertinggi Covid 57.049 Kasus Selasa Kemarin

Dikutip dari siaran pers KSP, Kemenkes pada pekan lalu mengakui terdapat kewajiban pembayaran klaim kepada rumah sakit untuk pelayanan pasien Covid-19 sebesar Rp 25,1 triliun.

Tunggakan tersebut merupakan sisa utang pemerintah kepada rumah sakit pada 2021. Menurut Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, pelunasan klaim Rp25,1 triliun tersebut belum dapat diselesaikan karena belum semua rumah sakit (RS) menyerahkan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) kepada Kemenkes, yang merupakan syarat pembayaran klaim biaya perawatan Covid-19. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya