News Sabtu, 12 Februari 2022 | 16:02

KSPI Respons Dana JHT: Sengaja Ditahan Kemudian Dipinjam Negara

Lihat Foto KSPI Respons Dana JHT: Sengaja Ditahan Kemudian Dipinjam Negara Ilustrasi kantor BPJS. (foto: Tempo).

Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal merespons aturan baru Menaker Ida Fauziyah yang mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Sebab, Berdasarkan aturan baru itu, dana JHT baru dapat dicairkan sepenuhnya saat pegawai berusia 56 tahun.

Said Iqbal menegaskan, pihaknya menolak keras jika dana Jaminan Hari Tua (JHT) dipinjam pemerintah untuk pembangunan proyek-proyek mercusuar.

"Jadi sengaja ditahan, JHT tidak boleh diambil, kemudian digunakan dana-dana ini dipinjam oleh negara," kata Said dalam konferensi pers yang berlangsung daring, seperti mengutip CNNIndonesia,  Sabtu, 12 Februari 2022.

"Kami menolak keras penggunaan dana JHT, dana jaminan pensiun, dan dana-dana jaminan sosial lainnya di BPJS Ketenagakerjaan digunakan oleh pemerintah untuk menjalankan program-program mercusuarnya yang karena dananya tidak ada lagi," tuturnya menambahkan.

Dia mengaku heran melihat langkah Maneker Ida Fauziyah menerbitkan aturan JHT baru dapat dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun.

Lantas dia mempertanyakan apakah langkah itu ditempuh karena anggaran negara sudah habis dan pemerintah harus meminjam uang rakyat yang tersimpan sebagai JHT.

Menurutnya, langkah menerbitkan aturan JHT baru dapat dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun tidak tepat karena pemerintah tidak bisa menjamin kehidupan masyarakat yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum usia 56 tahun.

"Apa jangan-jangan anggaran negara sudah habis, (terus pemerintah) mau ambil dana dari rakyat dengan hanya bisa diambil usia 56 tahun untuk JHT? Misalnya, umur saya 30 tahun saya kena PHK, berarti saya harus tunggu 26 tahun, terus menuju umur 56 tahun saya makan apa? Memangnya pemerintah kasih saya kerjaan?" tuturnya.

Atas dasar itu, Said meminta pemerintah membatalkan aturan tersebut. Dia menilai, aturan itu tidak memperhatikan kondisi masyarakat yang berstatus karyawan kontrak atau outsourcing.

"Bagaimana dengan karyawan kontrak dan outsourcing, yang bilamana dia kena PHK menunggu 26 tahun dan dia enggak dapat JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan)?" ucap Said Iqbal.

Diketahui, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mengatur ketentuan manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia.

Selain itu, manfaat JHT juga berlaku pada peserta yang berhenti bekerja seperti mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

"Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 tahun," demikian bunyi pasal 5 permenaker tersebut.

BPJS Ketenagakerjaan menyatakan peserta masih bisa mencairkan sebagian dana jaminan hari tua (JHT) meski belum berusia 56 tahun.

Adapun pencairan yang dimaksud adalah 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun.

"Sedangkan untuk pencairan dana JHT secara penuh hanya dapat dilakukan saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia," ungkap Pejabat Pengganti Sementara Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Dian Agung Senoaji mengutip CNNIndonesia, Jumat, 11 Februari 2022.[]

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya