Daerah Sabtu, 22 Januari 2022 | 18:01

KUA Abdya Diingatkan Tidak Loloskan Bacades yang Buta Alquran

Lihat Foto KUA Abdya Diingatkan Tidak Loloskan Bacades yang Buta Alquran Muhammad Azmi, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Blangpidie, Kabupaten Abdya. (Foto: Opsi/Syamsurizal)
Editor: Rio Anthony Reporter: , Syamsurizal

Aceh Barat Daya - Kepala Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Provinsi Aceh diingatkan untuk tidak bermain mata atau tidak mengeluarkan putusan asal-asal terkait hasil tes mengaji untuk bakal calon Kepala Desa (Kades).

Alasannya, dapat mencoret citra pemerintah dan rawan terjadi kekacoan dikemudian hari ketika nanti terbukti Kades yang dipilih masyarakat ternyata tidak bisa mengaji, sebab, mengaji merupakan satu dari beberapa syarat wajib boleh maju di Pilkades di Abdya.

"KUA sebagai yang melakukan tes kita ingatkan jangan coba-coba kong kali kong (permainan) dengan bakal calon Kades. Harus profesional demi pemerintahan yang baik kedepan," kata Muhammad Azmi, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Blangpidie, Kabupaten Abdya, Sabtu, 22 Januari 2022.

Menurutnya, siapa pun Kades yang nantinya terpilih harus dia yang memang memenuhi syarat untuk maju. Jika ada Kades yang memaksakan nafsu dengan menghalalkan segala cara agar hasratnya terpenuhi maka kedepan jika terpilih akan timbul kehancuran di tegah masyarakat.

"Orang yang seperti ini tentu tidak layak memimpin. Belum jadi saja sudah berbuat yang tidak benar apalagi jadi, tentu akan timbul konflik di tegah masyarakat kedepan," ujarnya.

HMI mengaku akan mengawal hal ini. Tujuannya, agar terciptanya pemilihan yang netral, agar nanti siapapun Kades yang terpilih adalah mereka yang memang memiliki kemampuan dan memenuhi syarat.

"Kita siap mengawal ini, tentu setiap kita mengharapkan dipimpin oleh mereka yang memang berkualitas. Tentu lucu dan memalukan ketika seorang pemimpin tidak bisa baca Alquran. Patut dipertanyakan islamkah bapak itu," pungkasnya.

Terpisah, Kepala KUA Blangpidie, Maspura mengaku pihaknya tentu dituntut untuk bekerja dengan profesional dan tidak akan mengambil resiko. Dia berujar, bahwa KUA sebagai penyeleksi akan bersikap netral dalam hal ini.

"Kita tidak ada kepentingan tentu bersikap netral. Jika tidak bisa ngaji maka tetap kita keluarkan putusan tidak bisa ngaji. Intinya KUA netral dan profesional," singkatnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya