Jakarta - Bharada Richard Eliezer telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan. Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meminta penyidik Bareskrim Polri dapat menerapkan Pasal 340 KUHPidana guna mengusut dugaan pembunuhan berencana terhadap Nopryansah Yosua Hutabarat di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Kamaruddin Simanjuntak merespons penetapan tersangka terhadap Bharada E, dikenakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Menurut dia, penyidik Bareskrim Polri harus melihat adanya rentetan dugaan ancaman pembunuhan yang diterima Brigadir J sebelum insiden penembakan oleh Bharada E pada Jumat, 8 Juli 2022.
Baca juga: Ferdy Sambo: Saya Selaku Ciptaan Tuhan Menyampaikan Permohonan Maaf
"Itu kan pasalnya harus masuk 340 (KUHP) diawali dengan ancaman pembunuhan lalu dibunuh kan. Jadi harus disertai dengan pasal 340 juncto 338 juncto 351 ayat 3 juncto 55 dan 56," ujarnya kepada wartawan, Kamis, 4 Agustus 2022.
Kendati demikian, Kamaruddin mengatakan pihaknya tetap mengapresiasi kinerja kepolisian yang akhirnya menetapkan Bharada E sebagai tersangka. Meskipun langkah itu cenderung lambat.
Kamaruddin lantas meminta agar dugaan pembunuhan berencana dapat secepatnya dikenakan terhadap Bharada E sebagaimana yang menjadi laporan awal pihaknya.
Baca juga: Publik Tak Percaya Penembak Brigadir Yosua Hanya Bharada E
"Iya Pasal 338 itu sudah bagus, satu pasalnya diadopsi. Tetapi karena itu diawali untuk rentetan pengancaman lalu dibunuh maka seharusnya masuk juga Pasal 340," tuturnya.
Lebih lanjut, Kamaruddin juga meminta agar Mabes Polri dapat segera mengungkap tersangka-tersangka lainnya.
Sebab, dugaan keterlibatan pihak lain dalam kematian Brigadir J dimungkinkan lantaran penyidik menjerat Bharada E menggunakan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Sangkaan itu diketahui berkaitan dengan persekongkolan dalam pembunuhan serta perbantuan dalam penghilangan nyawa orang lain.
"Kedua yang lain juga harus segera tersangka juga, khususnya yang terkait mengancam dari bulan Juni sampai Juli dan itu terbukti dengan pasal 55 dan 56 itu yang penyertaan dan siapa yang membantu kan gitu," kata Kamaruddin. []