Kuasa Hukum Klaim Kasus Investasi Bodong Indra Kenz Sudah Dihentikan

Jakarta – Kuasa hukum Indra Kesuma atau Indra Kenz, Wardaniman Larosa, mengatakan bahwa kasus dugaan investasi bodong aplikasi Binomo yang menjerat kliennya di Polda Sumatera Utara sudah dihentikan.

Dalam keterangan tertulisnya, Warda mengungkapkan bahwa kliennya yang dikenal sebagai influencer atau afiliator itu sudah tidak lagi menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumut sejak 2020.

“Berdasarkan informasi yang kami peroleh dari klien kami, Indra Kenz, bahwa perkara tersebut telah dihentikan di tingkat penyelidikan,” ujar Warda, dikutip Opsi pada Jumat, 18 Februari 2022.

Keputusan tersebut, Kata Warda, sudah dikeluarkan secara tertulis, sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Nomor: S.TAP/K/33/65/X/2020/Ditreskrimsus tentang Penghentian Penyelidikan, tertanggal 19 Oktober 2020. 

Warda menuturkan, surat tersebut dikeluarkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara.

 Indra Kenz. (Foto: Instagram/indrakenz)

Dari informasi tim kuasa hukum, panggilan kedua kepada Indra Kenz dilakukan pada tahun 2020 dan dilayangkan panggilan ke 3 di tahun 2022.

Menurut Warda, hal ini merupakan satu tindakan yang tidak wajar, karena jarak panggilan 2 dan panggilan 3 hampir 2 tahun.

Namun begitu, kata Warda, pihaknya mengaku bakal bersikap kooperatif bila memang Polda Sumut melakukan panggilan kembali. Meski sebenarnya, kata dia, sampai saat ini belum ada dasar kenapa kliennya akan dipanggil.

Baca juga: Polda Sumut Jadwalkan Pemanggilan Ulang Indra Kenz Soal Dugaan Investasi Bodong Binomo

Baca juga: Kuasa Hukum Pastikan Indra Kenz Kembali ke Indonesia

“Jika Polda Sumut akan panggil lagi, maka kami akan kooperatif. Tetapi kami perlu tahu dasar pemanggilannya. Apakah atas dasar laporan polisi yang sudah dihentikan atau atas dasar laporan lain,” tuturnya. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

Koperasi Astra Salurkan Rp9,035 Miliar Beasiswa kepada 4.586 Anak Anggota pada Tahun 2026

‎Jakarta - Koperasi Astra kembali menyalurkan beasiswa bagi anak...

Jendral Kantjil Kritisi Budaya Validasi Digital Lewat Single Jenny

Jakarta - Di tengah derasnya arus tren media sosial,...

Unit Punk The Kuda Lepas Maxi-Single Isi 4 Lagu

Jakarta - Kuartet punk asal Bogor, The Kuda, kembali...

Juicy Luicy Klarifikasi Polemik Batal Tampil di XYZ Liveground Batam

Jakarta - Polemik batal tampilnya grup musik Juicy Luicy...

Kondisi Siswa Korban MBG Bikin Khawatir, Gibran Bawa Dokter Pribadi dan Siapkan Rujukan Jakarta

KARO, Opsi.id  – Kunjungan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka...

Babak Terakhir Sengketa Dewas Tirta Uli: MA Tolak Kasasi Pemko, Syaiful Amin Lubis Menang

PEMATANGSIANTAR, Opsi.id  — Perjalanan panjang sengketa pemberhentian Syaiful Amin...

Berita Terbaru

Popular Categories