Kuasa Hukum Klaim Kasus Investasi Bodong Indra Kenz Sudah Dihentikan

Jakarta – Kuasa hukum Indra Kesuma atau Indra Kenz, Wardaniman Larosa, mengatakan bahwa kasus dugaan investasi bodong aplikasi Binomo yang menjerat kliennya di Polda Sumatera Utara sudah dihentikan.

Dalam keterangan tertulisnya, Warda mengungkapkan bahwa kliennya yang dikenal sebagai influencer atau afiliator itu sudah tidak lagi menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumut sejak 2020.

“Berdasarkan informasi yang kami peroleh dari klien kami, Indra Kenz, bahwa perkara tersebut telah dihentikan di tingkat penyelidikan,” ujar Warda, dikutip Opsi pada Jumat, 18 Februari 2022.

Keputusan tersebut, Kata Warda, sudah dikeluarkan secara tertulis, sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Nomor: S.TAP/K/33/65/X/2020/Ditreskrimsus tentang Penghentian Penyelidikan, tertanggal 19 Oktober 2020. 

Warda menuturkan, surat tersebut dikeluarkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara.

 Indra Kenz. (Foto: Instagram/indrakenz)

Dari informasi tim kuasa hukum, panggilan kedua kepada Indra Kenz dilakukan pada tahun 2020 dan dilayangkan panggilan ke 3 di tahun 2022.

Menurut Warda, hal ini merupakan satu tindakan yang tidak wajar, karena jarak panggilan 2 dan panggilan 3 hampir 2 tahun.

Namun begitu, kata Warda, pihaknya mengaku bakal bersikap kooperatif bila memang Polda Sumut melakukan panggilan kembali. Meski sebenarnya, kata dia, sampai saat ini belum ada dasar kenapa kliennya akan dipanggil.

Baca juga: Polda Sumut Jadwalkan Pemanggilan Ulang Indra Kenz Soal Dugaan Investasi Bodong Binomo

Baca juga: Kuasa Hukum Pastikan Indra Kenz Kembali ke Indonesia

“Jika Polda Sumut akan panggil lagi, maka kami akan kooperatif. Tetapi kami perlu tahu dasar pemanggilannya. Apakah atas dasar laporan polisi yang sudah dihentikan atau atas dasar laporan lain,” tuturnya. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

White Chorus Rilis Album L.U.F.S. — Love Under Flashing Strobe

Jakarta - Grup musik White Chorus resmi merilis album...

Grup Musik Rangkai Rilis Video Musik Selam Hati Sulam Diri

Jakarta - Trio musik Rangkai resmi merilis video musik...

Beckham Bela Messi, Sebut Sang Megabintang Layak Menangkan Ballon d’Or

JAKARTA | Opsi.id — Legenda sepak bola Inggris, David...

Jokowi Disorot, Irma Chaniago Pasang Badan: Dia Manusia Merdeka, Punya Hak Politik

JAKARTA | Opsi.id — Politikus Partai NasDem Irma Suryani...

Syarat Cawapres Gibran Digugat, MK Jadwalkan Sidang 21 September

JAKARTA | Opsi.id — Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan pemeriksaan...

Dulu Dibeli Rp4.300, Kini AirAsia Terlilit Utang Rp79,7 Triliun

KUALA LUMPUR, Opsi.id — AirAsia pernah menjadi simbol keberhasilan...

Cetak Sejarah, Nobel Indonesia Raih Hibah Kosabangsa 2026

MAKASSAR, OPSI.ID -- Institut Teknologi dan Bisnis (ITB) Nobel Indonesia...

Putusan Pengadilan Tak Kunjung Dijalankan, KKJ Laporkan Kapolda Sulsel ke Kapolri

Makassar, OPSI.ID - Delapan organisasi masyarakat sipil bersama Komite...

Berita Terbaru

Popular Categories