Kuasa Hukum Klaim Kasus Investasi Bodong Indra Kenz Sudah Dihentikan

Jakarta – Kuasa hukum Indra Kesuma atau Indra Kenz, Wardaniman Larosa, mengatakan bahwa kasus dugaan investasi bodong aplikasi Binomo yang menjerat kliennya di Polda Sumatera Utara sudah dihentikan.

Dalam keterangan tertulisnya, Warda mengungkapkan bahwa kliennya yang dikenal sebagai influencer atau afiliator itu sudah tidak lagi menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumut sejak 2020.

“Berdasarkan informasi yang kami peroleh dari klien kami, Indra Kenz, bahwa perkara tersebut telah dihentikan di tingkat penyelidikan,” ujar Warda, dikutip Opsi pada Jumat, 18 Februari 2022.

Keputusan tersebut, Kata Warda, sudah dikeluarkan secara tertulis, sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Nomor: S.TAP/K/33/65/X/2020/Ditreskrimsus tentang Penghentian Penyelidikan, tertanggal 19 Oktober 2020. 

Warda menuturkan, surat tersebut dikeluarkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara.

 Indra Kenz. (Foto: Instagram/indrakenz)

Dari informasi tim kuasa hukum, panggilan kedua kepada Indra Kenz dilakukan pada tahun 2020 dan dilayangkan panggilan ke 3 di tahun 2022.

Menurut Warda, hal ini merupakan satu tindakan yang tidak wajar, karena jarak panggilan 2 dan panggilan 3 hampir 2 tahun.

Namun begitu, kata Warda, pihaknya mengaku bakal bersikap kooperatif bila memang Polda Sumut melakukan panggilan kembali. Meski sebenarnya, kata dia, sampai saat ini belum ada dasar kenapa kliennya akan dipanggil.

Baca juga: Polda Sumut Jadwalkan Pemanggilan Ulang Indra Kenz Soal Dugaan Investasi Bodong Binomo

Baca juga: Kuasa Hukum Pastikan Indra Kenz Kembali ke Indonesia

“Jika Polda Sumut akan panggil lagi, maka kami akan kooperatif. Tetapi kami perlu tahu dasar pemanggilannya. Apakah atas dasar laporan polisi yang sudah dihentikan atau atas dasar laporan lain,” tuturnya. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Masih Syuting, Sunil Samtani Ungkap Jadwal Tayang Film Pengabdi Setan 2: Communion

Jakarta - Produser Rapi Films, Sunil Samtani, membeberkan jadwal...

The Dusty Rusty Rilis Mini Album Platipus, Bebunyian Retro-Pop dari Bogor

Jakarta - Grup retro-pop muda The Dusty Rusty resmi...

Juergen Klopp Resmi Jadi Pelatih Timnas Jerman

Jakarta - Federasi Sepak Bola Jerman (DFB) akhirnya resmi...

Sheryl Sheinafia Perlihatkan Sisi Personal Lewat Single Tenggelam

Jakarta - Setelah sukses dengan “Siapa Suruh Jatuh Cinta?”...

Rilis Single Have You Ever?, Magnolia Celebration Bakal Gelar Showcase Intim

Jakarta - Selepas merilis single pembuka “One” pada akhir...

UNGU Gandeng Lesti Kejora Sebagai Kolaborator di Konser HUT 30 Tahun

Jakarta - Perayaan tiga dekade perjalanan musik UNGU akan...

Wasekjen DPP AMPI Tolak Hasil Rapat Pleno IX, Sebut Cacat Hukum Organisasi dan Tak Sah

Jakarta, Opsi.id  – Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Dewan Pimpinan...

Roemah Koffie Luncurkan Cublak Suweng, Premium Beans Perpaduan Gayo dan Temanggung

Jakarta - Roemah Koffie, bagian dari Royal Agro Industri...

Kejagung Tegaskan Febrie Adriansyah Masih Berstatus Saksi dalam Kasus Dugaan TPPU

Jakarta, Opsi.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan mantan Jaksa...

Berita Terbaru

Popular Categories