Hukum Kamis, 04 Agustus 2022 | 12:08

Kuasa Hukum Minta Andi Dody Duduk di Kursi Sidang, Majelis Hakim Menolak

Lihat Foto Kuasa Hukum Minta Andi Dody Duduk di Kursi Sidang, Majelis Hakim Menolak Kuasa hukum terdakwa Andi Dody Hermawan, Nasrun, saat diwawancarai wartawan. (Foto: Opsi/Eka Musriang)
Editor: Rio Anthony Reporter: , Eka Musriang

Mamuju - Kuasa hukum terdakwa Andi Dody Hermawan meminta kliennya dihadirkan pada sidang perdana secara langsung dan duduk di kursi persidangan.

Namun, majelis hakim yang dipimpin Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Maslikan, menolak dengan sejumlah pertimbangan.

Maslikan mengungkapkan, Menteri Kehakiman belum mengizinkan untuk adanya tahanan atau narapidana keluar dari lembaga.

"Karena bencana Covid-19 masih belum dicabut oleh pemerintah," kata Maslikan, di depan kuasa hukum terdakwa, Kamis, 4 Agustus 2022.

Hal tersebut, kata dia, dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan didalam lembaga itu sendiri.

Selama jaringan dan masih bisa diterima dengan baik, majelis hakim bisa menghadirkan terdakwa via online.

kuasa hukum Andi Dody, Nasrun mengungkapkan, pihaknya meminta kliennya dihadirkan secara offline dengan tujuan efisien persidangan.

"Karena menurut kami, secara online itu tidak efisien," kata Nasrun.

Ia juga mengungkapkan, pihaknya khawatir jika terjadi gangguan pada jaringan yang digunakan kliennya, lantas itu akan merugikan pihaknya.

"Jangan sampai, pada saat pemeriksaan saksi nanti, jaringannya tidak maksimal, akhirnya yang dirugikan itu adalah klien kami," katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamuju, Andi Dody Hermawan, menjadi tersangka kasus pengalihan hak hutan lindung.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulbar, Didik Istiyanta, saat diwawancarai wartawan, Kamis, 21 Juli 2022.

Didik Istiyanta mengungkapkan, Andi Dody Hermawan berperan sebagai penginisiasi pemohon atas Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 611 Desa Tadui, Kecamatan Mamuju, Mamuju, Sulbar.

"Tersangka juga merupakan pemilik perusahaan PT Ainan Salsabilah," kata Didik Istiyanta.

Andi Dody Hermawan mengajukan dan mendirikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada dalam kawasan hutan lindung.

"Walaupun sudah diketahui bahwa lokasi pendirian SPBU tersebut sebagian besar adalah masuk dalam kawasan hutan," katanya.

Tindakan tersebut, kata Didik Istiyanta, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2.817.137.263.

"Tersangka diancam hukuman penjara paling lama 20 tahun," kata Didik Istiyanta. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya