Hukum Sabtu, 19 Maret 2022 | 16:03

Kuasai Narkoba, Seorang Pria di Labuan Bajo Diciduk Polisi

Lihat Foto Kuasai Narkoba, Seorang Pria di Labuan Bajo Diciduk Polisi Pelaku saat diinterogasi Polres Manggarai Barat, Sabtu 19 Maret 2022. (Foto: Opsi/Dok.Polisi)
Editor: Rio Anthony

Labuan Bajo - Satresnarkoba Polres Mabar menangkap seorang pemuda yang diduga membawa narkoba jenis sabu-sabu di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pelaku berinisial MS 23 tahun itu, ditangkap Satresnarkoba Polres Mabar bersama dengan barang bukti satu plastik klip kecil narkoba jenis shabu-shabu seberat, di Tempat Pelelangan Ikan (TPI), Kampung Ujung, Wilayah Kota Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, pada Rabu 16 Maret 2022, lalu sekira pukul 22.30 Wita.

Kapolres Manggarai Barat, AKBP Felli Hermanto melalui Kasat Resnarkoba, AKP Ridwan membenarkan penangkapat tersebut saat dikonfirmasi, pada Sabtu 19 Maret 2022.

"Iya benar kita lakukan penangkapan pada Rabu 16 Maret 2022 pukul 22.30 Wita. Awalnya anggota tim kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga membawa sabu-sabu kemudian tim kita menindaklanjuti dan langsung turun ke lokasi," ujar Kasat Ridwan.

Ridwan menambahkan, saat dilangkukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu-sabu dari saku pelaku.

"Setelah anggota kita melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, ditemukan barang bukti satu klip serbuk kristal seberat 0.70 gram yang diduga narkoba jenis shabu-shabu yang di simpan di dalam plastik kecil yang ditaruh dalam bungkusan Rokok," jelas Ridwan.

Saat ini, pelaku telah amankan di Mapolres Mabar untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatanya pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 8 miliar," tutup Ridwan. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya