Medan - Dua orang kurir narkotika yang ditangkap personel Satres Narkoba Polrestabes Medan dengan barang bukti 13 kilogram sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi, mengaku mendapat keuntungan Rp 20 juta per kilo setiap kali transaksi.
Kepala Polrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko mengatakan, dari pengakuan tersangka beroperasi sejak 1 tahun terakhir dan sudah 4 kali memasok narkotika ke Medan.
"Dalam setiap kilonya, tersangka mengaku mendapat keuntungan Rp 20 juta," ujar Riko didampingi Kasat Res Narkoba Kompol Rafles Langgak Putra di Medan, Senin, 27 Desember 2021.
Untuk ekstasi, lanjut Riko, dibeli seharga Rp 50 ribu per butir. Dan dua kurir yang juga tekong kapal ini, kerap bertransaksi di tengah laut perbatasan Malaysia.
"Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) Jo 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," katanya.
Sebelumnya, Tim Satres Narkoba Polrestabes Medan, berhasil membongkar sindikat narkotika Indonesia-Malaysia, dengan menangkap 4 orang tersangka dan barang bukti 13 kg sabu serta 10 ribu butir pil ekstasi.
Adapun 4 tersangka masing-masing berinisial PS dan SAS berperan sebagai pengendali dan penyimpan barang, sedangkan S dan KA berperan sebagai kurir. []