News Minggu, 18 Desember 2022 | 14:12

Kurun Waktu 2020-2022, Komnas HAM Terima 257 Aduan Terkait Pekerja Migran Indonesia

Lihat Foto Kurun Waktu 2020-2022, Komnas HAM Terima 257 Aduan Terkait Pekerja Migran Indonesia Koordinator Subkomisi Pemajuan Hak Asasi Manusia Komnas HAM RI Anis Hidayah. (Foto: Istimewa)

Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebutkan dalam kurun waktu 2020-2022, pihaknya telah menerima sebanyak 257 aduan terkait dengan pekerja migran Indonesia (PMI).

"Dalam kurun waktu 2020-2022, Komnas HAM menerima 257 aduan terkait dengan PMI," kata Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM RI Anis Hidayah seperti mengutip catatan Antara, Minggu, 18 Desember 2022.

Dia mengungkapkan, berbagai kasus yang diadukan, antara lain pemenuhan hak-hak pekerja migran, seperti gaji yang tak dibayar, klaim asuransi, dan lain-lain.

Selain itu, ada pula aduan terkait permohonan pemulangan pekerja migran, seperti aduan kesulitan pemulangan jenazah, hilang kontak, hingga dugaan penyanderaan oleh pihak majikan.

Kemudian aduan terkait permohonan perlindungan dan bantuan hukum, seperti kriminalisasi, korban perkosaan yang berhadapan dengan hukum, penahanan di negara tujuan, dan lain-lain.

Sepanjang pandemi, katanya, ribuan PMI menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui scamming di Kamboja, Myanmar, Laos, dan Filipina.

"Data Komnas HAM menunjukkan bahwa Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) menjadi pihak yang tertinggi diadukan," ujarnya.

Merespons berbagai aduan itu, Komnas HAM merekomendasikan kepada pemerintah Indonesia untuk mengintegrasikan jaminan HAM ke dalam kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan dan dalam implementasinya.

"Serta menerapkan prinsip Business and Human Rights terhadap Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), serta agensi di luar negeri atas tanggung jawab untuk menghormati hak asasi manusia pekerja migran Indonesia," tuturnya.

Komnas HAM juga merekomendasikan pemerintah Indonesia untuk mengatur, menjamin, dan mengimplementasikan hak untuk mendapatkan bantuan hukum bagi PMI yang merupakan bagian dari hak memperoleh keadilan dalam proses peradilan.

Baca juga: Komnas HAM Minta Aparat TNI/Polri Tindak Tegas KKB yang Membunuh Warga Sipil di Papua

Baca juga: Kantor Komnas HAM Digeruduk Korban PT. Amman Mineral Nusa Tenggara

"Peringatan Hari Pekerja Migran ke-32 tahun ini penting bagi pemerintah Indonesia yang merupakan negara pengirim untuk merefleksikan perlindungan mereka yang sering disebut pahlawan devisa," ucap Anis.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya