Sumsel,- Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Light Rail Transit (LRT) di Sumsel.
Kali ini, penyidik menetapkan BHW yang merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Perentjana Djaja sebagai tersangka.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vannny Yulia Eka Sari mengatakan BHW ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Nomor : TAP-20/L.6.5/Fd.1/09/2024 tanggal 26 September 2024.
Selain itu, lanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan dapat disimpulkan telah cukup bukti untuk menjerat tersangka BHW dalam kasus tersebut.
"Tim penyidik akhirnya meningkatkan status BHW semula dari saksi menjadi tersangka," kata Vanny di Palembang, Jumat (27/9/2024).
Tak hanya itu, penyidik juga melakukan upaya penahanan terhadap BHW selama 20 hari kedepan.
"BHW ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pakjo Palembang sejak 26 September hingga 15 Oktober 2024," ujarnya.
Vanny menambahkan, modus BHW yang ditunjuk sebagai pelaksana kegiatan yakni konsultan perencana, ditemukan adanya beberapa kegiatan yang dimarkup dan sebagian fiktif.
"BHW juga mengalirkan dana kepada ketiga tersangka lain yang diduga aliran dana tersebut berasal dari kegiatan yang dimarkup," tukasnya.[]