Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan aset terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba.
Untuk kali ini, KPK melakukan penyitaan aset berupa sebuah rumah mewah yang berlokasi di Jakarta pada Rabu (11/9/2024).
"KPK telah melakukan penyitaan satu bidang tanah dan bangunan (rumah) di wilayah Jakarta dengan taksiran senilai Rp 3,5 miliar. Penyitaan dilakukan terkait penanganan perkara TPPU tersangka AGK,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (11/9/2024).
Diketahui, AGK kini menjadi terdakwa kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Malut. Nilai berbagai proyek infrastruktur di Malut itu mencapai Rp 500 miliar yang bersumber dari APBN.
AGK diduga menerima suap sebesar Rp 2,2 miliar yang digunakan untuk penginapan hotel hingga membayar keperluan kesehatan pribadinya. Abdul Gani juga diduga menerima setoran dari para ASN di Malut.
Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, Abdul Gani kembali ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh KPK. Kasus itu masih dalam proses penyidikan dan ditaksir nilai TPPU-nya mencapai Rp 100 miliar lebih.[]