Jakarta - Habib Bahar bin Smith kembali berurusan dengan kepolisian. Penceramah berambut gondrong itu dilaporkan seseorang atas kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras, antargolongan (SARA) terkait ceramahnya di Cimahi, Bandung.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Erdi A. Chaniago hingga kini memang belum mengungkap secara detail kasus mana dan dari laporan siapa yang menjerat Habib Bahar Smith.
"Ya nanti kita sampaikan perkembangan selanjutnya, yang bersangkutan dipanggilnya (Senin, 3 Januari 2022)," kata Kombes Erdi di Polda Jabar, Kamis, 30 Januari 2021.
Erdi melanjutkan, pihakya telah memanggil Bahar untuk dimintai keterangan atas dugaan melakukan ujaran kebencian bermuatan SARA.
"Untuk sementara, Bahar itu masih sebagai saksi, masih saksi dan nanti ke depannya, sebagai saksi akan dipanggil untuk diminta keterangannya," kata dia.
Sebelumnya, Kapolda Jabar Irjen Suntana juga belum menyebut kasus yang menjerat Bahar. Namun, dia hanya menjelaskan ihwal surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) telah diserahkan kepada Bahar Smith di kediamannya di wilayah Bogor pada tanggal 28 Desember lalu.
"Penyerahan SPDP sudah dilakukan kepada terlapor," kata Suntana.
Dalam kasus itu, Habib Bahar Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebar informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. []