Lagi-lagi Habib Bahar Smith Berurusan dengan Polisi, Kali Ini Soal SARA

Jakarta – Habib Bahar bin Smith kembali berurusan dengan kepolisian. Penceramah berambut gondrong itu dilaporkan seseorang atas kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras, antargolongan (SARA) terkait ceramahnya di Cimahi, Bandung.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Erdi A. Chaniago hingga kini memang belum mengungkap secara detail kasus mana dan dari laporan siapa yang menjerat Habib Bahar Smith.

“Ya nanti kita sampaikan perkembangan selanjutnya, yang bersangkutan dipanggilnya (Senin, 3 Januari 2022),” kata Kombes Erdi di Polda Jabar, Kamis, 30 Januari 2021.

Erdi melanjutkan, pihakya telah memanggil Bahar untuk dimintai keterangan atas dugaan melakukan ujaran kebencian bermuatan SARA.

“Untuk sementara, Bahar itu masih sebagai saksi, masih saksi dan nanti ke depannya, sebagai saksi akan dipanggil untuk diminta keterangannya,” kata dia.

Sebelumnya, Kapolda Jabar Irjen Suntana juga belum menyebut kasus yang menjerat Bahar. Namun, dia hanya menjelaskan ihwal surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) telah diserahkan kepada Bahar Smith di kediamannya di wilayah Bogor pada tanggal 28 Desember lalu.

“Penyerahan SPDP sudah dilakukan kepada terlapor,” kata Suntana.

Dalam kasus itu, Habib Bahar Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebar informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

LINTAS! Luncurkan Single Baru Bertajuk Hanyut

Jakarta - Dinamika kehidupan kerap kali membawa seseorang keluar...

AFC Nations League Bakal Jadi Kualifikasi Piala Dunia 2034, Begini Formatnya

Jakarta, OPSI.ID - Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) disebut...

Sea World Ancol Masuki Era Ekowisata Berbasis Teknologi Digital di HUT ke-34

Jakarta - Memasuki fase kematangan institusional di tahun kelahirannya...

AI Minum Air Waduk Jatiluhur: Mengapa Proyek Rp3,5 Triliun Bisa Dibangun Tanpa AMDAL dan PBG?

*Opini: Achmad Nur Hidayat, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik...

Anya Geraldine dan Omar Daniel Bintangi Video Klip Terpesona Milik BCL & Josh Flo

Jakarta - Dunia musik tanah air kembali disuguhkan karya...

Turbokidz Rilis Single Jangan Ganggu Hari Ini via demajors

Jakarta - Grup musik indie pop/alternative Turbokidz kembali memperkaya...

PT DSI Perkuat Ekosistem Ekspor Komoditas Strategis melalui Pilot Platform

Jakarta — PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI...

Berita Terbaru

Popular Categories