Medan - Kepolisian Resor (Polres) Binjai, Sumatra Utara (Sumut), kembali menangkap seorang anggota geng motor yang terlibat dalam pencurian dengan kekerasan (curas).
Anggota geng motor pelaku curas yang ditangkap ini berinisial SBL alias B (30), warga Jalan Apel, Kelurahan Suka Ramai, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai.
"Dari hasil interogasi, SBL alias B mengaku telah mengambil dan membawa motor Honda Scoopy warna merah milik korban dan disembunyikan di Gang Sahli, Kelurahan Jati Makmur," ujar Kapolsek Binjai Utara, Kompol Azhari, Sabtu 13 Agustus 2022.
Terhadap SBL alias B, sambungnya, dijerat dengan Pasal 365 Subs 363 Jo 55, 56 dari KUHP Subs UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan.
"Hingga saat ini, sudah ada tiga pelaku yang merupakan anggota geng motor yang ditangkap, yakni ZAY, RAH dan SBL alias B," ucapnya.
Penangkapan terhadap kawanan geng motor ini berawal saat seratusan orang kawanan geng motor melakukan konvoi di sekitar Kota Binjai, Sumatra Utara, dengan membawa senjata tajam berupa kelewang, celurit dan lainnya pada Minggu 7 Agustus 2022 sekitar pukul 03.00 WIB.
Kawanan geng motor ini berhenti di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara, tepatnya di depan BD Ponsel, dan memberhentikan setiap motor yang melintas.
Geng motor yang meresahkan ini lalu masuk ke dalam BD Ponsel dan mendatangi korban MAA (17) beserta dua orang temannya yang sedang bekerja.
Di situ, kawanan geng motor ini mengacung-acungkan klewang dan celurit yang dibawanya, sehingga membuat korban dan temannya ketakutan dan berlari untuk menyelamatkan diri dengan meninggalkan tiga motor yang terparkir di depan toko HP tersebut.
Selanjutnya kawanan geng motor ini mengambil paksa satu unit motor Honda Scoopy warna merah BK 3809 RBC milik korban yang sedang dalam kondisi stang terkunci.
Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan ke Polsek Binjai Utara dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/112/VII/2022/SPKT/Binjai Utara/Polres Binjai/Polda Sumut, Minggu 7 Agustus 2022.
"Dari laporan itu, personel melakukan penyelidikan. Dan Minggu sekitar pukul 05.30 WIB, kita mendapat informasi dari warga bahwa pelaku yang merampas motor korban telah diamankan oleh warga," ujar Kapolsek Binjai Utara, Kompol Azhari, Senin 8 Agustus 2022.
Pelaku yang diamankan, katanya, berinisial ZAY (18), warga Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Rambung Dalam, Kecamatan Binjai Selatan dan RAH (21), warga Jalan Wijaya Kesuma, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara.
"Mereka ini adalah tergabung dalam kelompok geng motor," ujarnya.
Dari kedua pelaku ini, lanjutnya, turut diamankan barang bukti berupa satu kelewang milik ZAY, satu celurit milik RAH, satu Honda Vario warna biru milik ZAY, satu Honda Beat warna hitam BK 5975 RBE milik RAH, satu Honda Scoopy warna merah BK 3809 RBC milik korban MAA.
Atas perbuatannya, tambahnya, kepada pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud Pasal 365 Subs 363 Jo 55, 56 dari KUHP Subs UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Terkait kasus ini, kita bersama Polres Binjai akan terus melakukan pendalaman dan pengejaran terhadap pelaku lainnya," tutupnya. []