Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri kembali menyita aset tersangka kasus penipuan investasi bodong binary option aplikasi Binomo, Indra Kenz.
Kali ini, aset yang disita berupa rumah yang berada di Klaster Narada, Kawasan perumahan Alam Sutera, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan. Bangunan dua lantai ini masih dalam tahap pembangunan.
Sejumlah anggota yang datang memasang spanduk kecil berwarna merah-putih bertuliskan `Rumah Ini Dalam Proses Pengawasan DIT TIPIDEKSUS Bareskrim Polri Terkait Perkara Laporan Polisi nomor: LP/B/0058/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI Tanggal 3 Februari 2022`,
"Bareskrim Polri akan terus mengejar aliran dana yang dilakukan Indra Kenz, dalam kasus binomo, sekarang kita masih menelusuri orang-orang dan aset yang digunakan melalui Indra Kenz," tutur Kanit 5 Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta, Jumat 18 Maret 2022 dikutip dari PMJ News.
"Jadi di sini kita melakukan lagi, yang satu ini bertepat di Alsut (Alam Sutera), kemarin di Medan," sambungnya.
Karta menjelaskan, bangunan rumah dua lantai yang belum selesai ini diperkirakan bernilai Rp7,8 miliar. Namun, polisi masih menyelidiki kepemilikan rumah dan bangunan tersebut.
"Nilai di sini Rp 7,8 miliar, atas nama masih kita selidiki, cuma kita mengejar aliran dan sampai disini," tukasnya. []