Balige - Pemerintah Kabupaten Toba, Sumatera Utara, membentuk Satuan Tugas Penanggulangan PMK (Penyakit Mulut Kuku). Terdiri dari Dinas Pertanian dan Forkopimda Kabupaten.
Salah satu tugas satgas yang dibentuk adalah mengawasi lalu lintas hewan ternak yang masuk ke Kabupaten Toba.
"Jadi nanti kami dirikan posko di pintu keluar masuk Kabupaten Toba," sebut Janriko Pasaribu, Kepala Bidang Peternakan di Dinas Pertanian Kabupaten Toba di Balige pada Rabu, 6 Juli 2022 pagi.
Petugas satgas yang berjaga akan mengawasi hewan ternak yang datang dari daerah lain, dan melarang masuknya hewan ternak jika tidak disertai surat keterangan sehat dari dokter hewan di daerah asal hewan ternak.
Baca juga:
Rumah Batak Toba Ini Sudah Keropos, Untunglah Segera Direvitalisasi
"Kalau tidak ada surat keterangan sehat dari dokter hewan di daerah asal, maka dilarang masuk ke Toba," lanjutnya.
Saat ini, petugas menemukan suspek penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak kerbau di Kecamatan Lumban Julu.
Janriko menyarankan agar peternak segera mengisolasi hewan ternaknya yang terindikasi PMK.
"Ciri paling dasar dari penyakit ini adalah bagian mulut tampak melepuh, termasuk bibir dan lidah," sebutnya lagi.
Hingga bulan Juli ini, vaksin PMK untuk ternak belum sampai ke Toba. Pemerintah mengimbau peternak untuk waspada, sembari menunggu vaksin didistribusikan.
"Saat ini distribusinya masih di daerah yang sudah masuk zona merah," Janriko mengakhiri. [Alex]