Pasangkayu - Seorang warga yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar), T, 40 tahun, ditangkap polisi.
Hal tersebut disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu, Iptu Adrian Batubara, saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 21 Agustus 2022.
Adrian mengungkapkan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap T saat pelaksanaan operasi pekat Marano 2022 di Desa Tampaure, Kecamatan Bambaira, Pasangkayu, Sulbar.
"Kami menangkap pelaku Jumat, 19 Agustus 2022 kemarin malam," kata Adrian Batubara.
Ia juga mengungkapkan, pihaknya mendapati T membawa narkoba jenis sabu yang diduga akan diedarkan di Pasangkayu, Sulbar.
"Pelaku sendiri merupakan target yang selama ini diincar karena diduga sebagai pengedar sabu," katanya.
Andrian menambahkan, T tergolong lihai dalam menjalankan aksinya dengan cara berpindah-pindah tempat untuk mengelabuhi polisi.
"Saat hendak ditangkap pun, pelaku masih berusaha melarikan diri. Namun, personel dengan sigap melakukan penangkapan," kata Adrian.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita satu saset plastik bening yang berisi 16 saset plastik bening kecil yang masih kosong, serta dua saset plastik bening yang berisi kristal bening diduga sabu seberat 3.08 gram.
"Pelaku menyimpan sabu dalam pembungkus rokok. Satu unit timbangan digital warna hitam juga kami sita," katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Pelaku terancam hukuman paling rendah lima tahun dan paling tinggi 20 tahun penjara," kata Adrian Batubara. []